Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sutira, mengatakan, seseorang boleh mengajukan diri sebagai WNI dengan syarat harus tinggal lima tahun secara berturut-turut di Indonesia.
Selain itu harus memahami Pancasila, sejarah Indonesia, fasih berbahasa Indonesia, dan setia pada Indoneaia. Tak hanya itu, ia harus terbebas dari masalah pidana serta memiliki penghasilan tetap atau ada yang menjaminnya di Indonesia.
"Kemudian kami akan melakukan penilaian. Tak hanya itu, juga ada penilaian dari tim Kepolisian dan Perpajakan. Tak harus diterima, tahun kemarin kami juga menolak warga Jepang karena tak fasih berbahasa Indonesia," jelasnya.
Sutira menyebut, di Bali sendiri, Masoon adalah WNA pertama diangkat sumpahnya menjadi WNI pada tahun 2019 ini. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir tercatat ada 36 WNA yang diangkat sumpahnya menjadi WNI.
Meski tak merinci secara detail, ia menyebut rata-rata berasal dari Australia, India, Jepang, dan Cina.
"Terbanyak yakni 2011 dan 2014 sekitar tujuh WNA yang jadi WNI," katanya lagi.