Berbekal keterangan dari para saksi, tim penyelidik lalu memperlihatkan foto residivis kepada korban. Dari sanalah korban memastikan bahwa orang yang ada di foto itu sebagai terduga pelaku pencurian ponsel miliknya.
“Mengarah identitas ke Sahrul Anwar dan Sahidul Haq. Jadi diduga orang inilah yang mengambil,” kata Aryawan.
Pada pukul 16.00 Wita, Selasa (2/3/2021), tim Polsek Singaraja berhasil menangkap pelaku Sahidul Haq tanpa perlawanan di rumahnya daerah Desa Pegayaman. Setelah itu polisi juga mengamankan Sahrul Anwar di daerah Renon, Kota Denpasar sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat (5/3/2021).
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku ini mengakui perbuatannya di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelasnya.
Kedua tersangka juga melakukan tindak pidana pencurian di beberapa TKP. Yaitu mengambil ponsel di Jalan Sudirman Kabupaten Buleleng, Jalan Mayor Metra di Kabupaten Buleleng, Jalan Simpang, Jalan Dewi Sartika di Kabupaten Badung. Mereka juga mengambil tabung gas di Jalan Dewi Sartika selatan Kota Singaraja.