Denpasar, IDN Times - Dalam dua puluh hari rentang waktu tanggal 1 hingga 20 April 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengamankan 20 orang tersangka dari 18 kasus. Terdiri dari 19 orang laki-laki, dan satu orang perempuan.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, mengatakan sebanyak 14 orang menjadi pengedar, dan enam orang pemakai. Satu di antaranya Daniel Novpamilih (26) yang tertangkap dengan barang bukti 993,27 gram sabu.
"Daniel ini residivis kasus narkotika tahun 2021. Modus operandi mengambil barang yang diletakkan di suatu tempat," jelas Rizky, Senin (21/4/2025).