Jembrana, IDN Times - Kepolisian Resor Jembrana menetapkan tiga orang tersangka berjenis kelamin laki-laki dalam kasus tindak pidana penyelundupan satwa 29 ekor Penyu Hijau dengan nama latin Chelonia mydas, diantaranya berinisial SD (55), AU (32), dan ML (35) asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan ketiganya mengelabui petugas dengan menutup Penyu yang di angkut dengan terpal kemudian ditumpuk kembali dengan karung plastik yang berisikan serbuk kayu.
"Penyelundupan satwa penyu tersebut sudah terjadi dua kali sejak pertengahan bulan Desember 2024," ungkapnya pada Kamis (16/1/2025).