Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kejahatan Satwa Penyu Hijau Di Jembrana

Jembrana, IDN Times - Kepolisian Resor Jembrana menetapkan tiga orang tersangka berjenis kelamin laki-laki dalam kasus tindak pidana penyelundupan satwa 29 ekor Penyu Hijau dengan nama latin Chelonia mydas, diantaranya berinisial SD (55), AU (32), dan ML (35) asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan ketiganya mengelabui petugas dengan menutup Penyu yang di angkut dengan terpal kemudian ditumpuk kembali dengan karung plastik yang berisikan serbuk kayu.
"Penyelundupan satwa penyu tersebut sudah terjadi dua kali sejak pertengahan bulan Desember 2024," ungkapnya pada Kamis (16/1/2025).
1. Tersangka SD memesan Penyu Hijau dari nelayan di Banyuwangi
Menurut Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto bahwa SD berperan sebagai pemilik satwa Penyu Hijau tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan pesanan satwa Penyu dari seorang laki-laki di Desa Kedonganan yang bernama Pak Botak. SD lalu memesan Penyu Hijau tersebut kepada nelayan yang bernama Ajay yang berasal dari Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
SD bersama AU kemudian mengambil pikap ditempat sewa dan memarkir dirumahnya. Keduanya sepakat bertemu Ajay di perairan Bali tepatnya di Pantai Pebuahan. Penyu tersebut dibawa dari Banyuwangi menggunakan perahu oleh Ajay.
"SD dibantu oleh Ajay menaikan satwa penyu tersebut di atas bak mobil tersebut, setelah itu membawa satwa penyu tersebut ke rumahnya," terangnya.
Tersangka SD merupakan residivis dalam beberapa kasus diantaranya:
- Tahun 2019 perkara illegal loging dengan vonis satu tahun enam bulan
- Tahun 2022 perkara illegal loging dengan vonis 1 tahun 3 bulan
- Tahun 2024 perkara penyelundupan satwa Penyu dengan vonis 10 bulan