Badung, IDN Times - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Satreksrim Polsek) Kuta Utara masih melakukan upaya identifikasi pengungkapan pelaku tindak pidana asusila yang terjadi pada Kamis lalu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 02.33 Wita. Pejabat Sementara Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung, Ajun Inspektur Polisi satu (Aiptu) Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengatakan tindakan asusila tersebut diduga melibatkan satu orang warga negara asing (WNA) laki-laki dan dua orang WNI perempuan di depan rumah warga, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV (closed circuit television) yang terpasang di atas rumah korban, terpantau terjadi interaksi negosiasi dan WNA tersebut mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar kedua perempuan," ucapnya.
