Polda Bali Menciduk WNA yang Pesan 1,7 Kg Kokain

Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki Warga Australia berinisial LAA (43) menjadi tersangka tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ia diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali saat menerima paket di TKP Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung sekitar pukul 11.30 Wita, Kamis (22/5/2025) lalu.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa kokain seberat 1.713,92 gram neto.
"Modus operandi menggunakan jasa pos mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali," terangnya, Senin (26/5/2025).
1. Dua paket kiriman narkotika dialamatkan berbeda

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyebutkan terdapat dua paket kiriman pos dari Inggris, pada Sabtu (12/4/2025). Paket pertama ditujukan ke apartemen 3 Gang Manggis Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara; dan paket kedua tujuan Jalan Raya Tumbakbayuh, Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi. Kedua paket tersebut tiba di Kota Denpasar, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
"Hasil analisa citra x-ray, pihak Bea Cukai mencurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika," terangnya.
Selanjutnya petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan teknik controlled delivery atau penyerahan barang/narkotika yang diawasi.
2. Tersangka menggunakan jasa driver ojek online

Pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 13.30 Wita, tersangka menghubungi driver ojek online berinsial YE untuk mengambil paket di kantor pos regional. Namun karena berhalangan sedang meng-handle tamu, saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya. Pada Kamis (22/5/2025) pukul 10.30 Wita, YE mengambil paket tersebut dan diserahkan kepada driver ojek online lainnya yang berinisial IMS, atas perintah tersangka LAA.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram bruto atau 1.713,92 gram neto," terangnya.
Selain barang bukti narkotika jenis kokain, ditemukan juga bukti pendukung lainnya di dalam kamar tempat tinggal tersangka LAA. Yaitu satu buah timbangan digital, satu bundel plastik, dan handphone.
3. Tersangka mengaku bukan pemilik, hanya dijanjikan upah

Dari hasil pemeriksaan, tersangka LAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut. Ia mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil Bos untuk mengambil paket narkotika, dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp50 juta.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar serta maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Barang bukti kokain sebanyak 1.713,92 gram neto itu ditaksir harganya mencapai Rp12 miliar. Dengan penyitaan barang bukti tersebut berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.