Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki asal Jakarta berinisial FB (20) yang tinggal sementara di Kelurahan Benoa ditangkap atas laporan penusukan terhadap korban beinisial EA (22), pengguna jasa MiChat. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota (Kasi Humas Polresta) Denpasar, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan pelaku berhasil diamankan di kos elite kawasan Gelogor Carik pukul 20.00 Wita Minggu lalu, 19 Juli 2026.
Polisi menyelidiki lokasi kejadian dan menemukan pecahan botol yang digunakan pelaku. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan menggunakan botol kaca hingga menyebabkan luka robek," jelasnya, Rabu (22/7/2026).
