Perempuan Disabilitas Mental dan Hak yang Dijegal

Denpasar, IDN Times - Menurut catatan Dinas Sosial Provinsi Bali tahun 2023, ada 4585 warga dengan disabilitas mental. Disabilitas mental menjadi ragam disabilitas terbanyak kedua di Bali setelah disabilitas fisik. Namun di balik catatan angka statistik tersebut, ada sederet pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh pemerintah dan otoritas terkait. Pekerjaan rumah ini memuat tata kelola regulasi dan pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas mental.
Koordinator Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, Fatum Ade, mengungkapkan pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas mental masih jauh dari harapan. Orang-orang dengan disabilitas mental terjebak di panti atau institusional dengan dalih perawatan. Perempuan yang akrab disapa Dhede ini bercerita, sebagian besar orang dengan disabilitas mental kehilangan masa-masa produktifnya saat dikurung di panti. Karena masuk panti itu tidak cuma seminggu atau dua minggu. Tetapi bisa sampai 25 tahun, dan mereka dimasukkan ke panti tanpa konsen.
“Ada yang sampai 25 tahun. Ini bisa dipastikan bahwa masa produktifnya habis di panti, padahal tidak ada kejahatan yang mereka lakukan,” kata Dhede, pada Rabu (5/3/2025).
Selama mengadvokasi hak-hak orang maupun perempuan dengan disabilitas mental, ada sederet tantangan yang diamatinya, masih terjadi hingga saat ini.
1. Stigma dan prasangka

Menurut Dhede, tantangan utama orang dengan disabilitas mental adalah menghadapi stigma dan prasangka. Stigma bahwa orang dengan disabilitas mental itu berbahaya masih melekat hingga saat ini. Stigma ini kerap hadir dari orang terdekat seperti keluarga, bahkan negara.
“Sejak abad ke-17 sampai sekarang, sebenarnya ada hal yang tidak pernah berubah. Treatment psikososial adalah menyingkirkan kami dari masyarakat, seolah hak kami hanya hidup tapi dikurung, tidak dilakukan manusiawi,” kata Dhede dalam Diskusi Publik dan Konferensi Pers “Perempuan: Dimiskinkan, Dibunuh, Dikriminalkan, Perempuan Melawan dan Menggugat Negara” via pertemuan daring.
Stigma dan prasangka yang ada sejak bertahun-tahun, membuat orang dengan disabilitas mental dijegal dari hak-haknya.
“Untuk mendapatkan hak bekerja, mengasuh anak, menikah, dan bertemu dengan orang terkasih, masih menjadi perjuangan kami sampai sekarang,” ujar Dhede.
2. Regulasi belum sepenuhnya inklusif

Ada sejumlah regulasi yang dimiliki Pemerintah Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan delapan regulasi lainnya. Namun, bagi Dhede, regulasi yang ada belum mampu menciptakan tata kelola yang inklusif bagi orang dengan disabilitas mental.
“Nyatanya kita seolah-olah di tempat yang sampai sekarang belum bisa dibongkar (panti),” ujarnya.
Dhede juga menyebutkan aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kesehatan Seksual dan Reproduksi, belum inklusif bagi orang dengan disabilitas mental. Pasal itu berkaitan dengan orang disabilitas intelektual dan mental yang tidak dapat menentukan keputusan sendiri dalam layanan aborsi. Orang dengan disabilitas mental dimasukkan dalam kategori 'orang yang dianggap tidak cakap'.
“Kami diasumsikan sebagai orang yang tidak paham, kami tidak boleh menolak atau menerima suatu layanan kesehatan,” kata Dhede.
Regulasi lainnya yang disebutkan Dhede adalah Undang-Undang Cipta Kerja. Syarat sehat jasmani dan rohani kerap menghambat karier penyandang disabilitas mental. Bagi Dhede, undang-undang sapu jagat itu turut memperbesar celah kerentanan pemutusan hubungan kerja (PHK) orang dengan disabilitas mental.
3. Jauh panggang regulasi dengan implementasi

Nyanyian lama nir keadilan lainnya yang disebutkan Dhede berupa pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi bagi perempuan dengan disabilitas mental, intelektual, dan psikososial.
“Ketika kami berkunjung ke panti, kontrasepsi, dan sterilisasi dipaksa bahkan dijadikan kebijakan,” kata Dhede.
Ia juga masih mendapati adanya kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, dan penggundulan paksa. Mereka yang berada di panti tidak mendapatkan privasi seperti toilet terbuka, hingga perempuan dengan disabilitas mental yang dimandikan oleh petugas laki-laki. Dhede melanjutkan, bahkan sebagian dari mereka masih dirantai.
Dhede berharap agar keluarga orang dengan disabilitas mental tidak melulu menjadikan panti sebagai solusi. Keluarga berperan memilih dan memastikan layanan kesehatan yang inklusif. Begitu pula negara yang harus berbenah dengan mengatur ulang tata kelola pelayanan kesehatan bagi orang dengan disabilitas mental agar inklusif.



















