Polisi menunjukan 4 tersangka narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Klungkung. (Dok. IDN Times/Polres Klungkung)
Sementara itu, IK alias Agus (24) asal Desa Talibeng, Sidemen, Kabupaten Karangasem ditangkap ketika berada di Jalan Raya Gunaksa, Dawan, Kabupaten Klungkung, pada 1 April 2022.
“Dari tangan tersangka IK, kami dapatkan sabu seberat 0,38 gram dan berat bersih 0,23 gram,” jelas Wiwin.
Dari hasil interogasi, IK mengaku membeli narkoba itu secara patungan bersama rekannya PAW alias Ajus. Ia membelinya seharga Rp300 ribu dari seseorang bernama Boby melalui chat massager Facebook.
“Dari keterangan ini, kami lanjutkan penangkapan PAW alias Ajus di rumahnya di Desa Tri Eka Bhuana, Sidemen, Karangasem. Dari tangan tersangka kami juga amankan narkoba jenis sabu seberat 0,01 gram,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan, PAW alias Ajus mengaku bersama-sama IK membeli narkoba dan sempat menggunakannya bersama-sama di pinggir Jalan Raya Sesetan, Denpasar.
Tersangka IK Agus dan PAW disangkakan Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.