Buleleng, IDN Times – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penebangan kayu jenis Sonokeling (dalbergia latifolia) di Kawasan Hutan Munduk Tiing Tali, Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka pada Jumat (21/1/2022) pukul 18.30 Wita.
Para tersangka dengan sengaja menjual, memasarkan, membeli, mengangkut, dan menebang kayu hasil hutan dengan tidak sah. Berikut fakta-fakta penebangan kayu Sonokeling secara ilegal di Kawasan Hutan Munduk Tiing Tali, Kabupaten Buleleng.