Ilustrasi narkoba. (Pixabay.com/congerdesign)
Usai dibacakan surat penetapan pemusnahan, barang haram yang dikatakan bisa menghancurkan kehidupan 7500 orang ini dibakar. Pemusnahan dihadiri tiga orang dari Kejaksaan serta pengacara tersangka.
Seperti diketahui, Mega merupakan kurir yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, Sabtu (4/8), sekitar pukul 19:30 Wita lalu.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap pengedar narkoba di sekitar Pemecutan Kaja, Denpasar Barat. Lalu, petugas melakukan pengintaian dan mendapatkan seorang laki-laki mencurigakan melintas di Jalan Cokroaminoto.
Saat pengejaran, pelaku sempat lolos. Namun beberapa saat kemudian, pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Maruti, Denpasar Barat itu keluar dari sebuah gang. Polisi lantas menghentikannya dan memeriksa kendaraan tersangka. Setelah itu, ditemukan plastik berisi kardus di dashboard sepeda motor.
"Di sana ditemukan satu plastik besar yang isinya Sabu dan satu plastik besar berisi ekstasi. Saat digeleda di tempat kosnya, kembali ditemukan 5 paket Sabu seberat 47 gram," jelas Kapolresta.