Denpasar, IDN Times - Buntut penetapan tersangka eks Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali 2019-2024, I Made Teja, pada 16 Maret 2026 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini masih menantikan informasi dari penyidik pusat terkait proses selanjutnya.
Pasalnya, pascapenetapan tersangka I Made Teja, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, belum menerima perkembangan lebih jauh. Meskipun demikian, Wardana berharap agar tidak ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak tahu (ada tersangka lagi), mudah-mudahan tidak ya, ngurusin sampah kan berat juga itu,” ujar Wardana di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Bali, Senin (6/4/2026).
