Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Bali Ambil Langkah Kepemilikan Rumah Bagi WBR

Rapat terkait rumah untuk WBR di Bali (Dok.IDN Times/Pemprov Bali)
Intinya sih...
  • Pemerintah Provinsi Bali mendukung pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia.
  • Percepatan pelaksanaan program tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, termasuk pembebasan BPHTB dan retribusi PBG serta percepatan penerbitan PBG.
  • Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepala daerah untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR, serta pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus dipercepat.

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Bali mendukung pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia. Menurut Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pelaksanaan program tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024. Dimana Pemerintah Daerah diminta memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi PBG, serta percepatan penerbitan PBG.

"Kami sudah rapat koordinasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah dalam rangka mewujudkan Misi Asta Cita Presiden RI yang menjamin ketersediaan rumah murah dan sanitasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," katanya pada Kamis (16/1/2025).

1. Penyelesaian dokumen permohonan diberikan waktu hanya 10 hari

Ilustrasi warga miskin. (IDN Times/Wayan Antara)

Menurut Sang Made Mahendra Jaya bahwa sesuai dengan SKB tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR. Selain itu, pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah bagi MBR juga harus dipercepat.

"Waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap," ungkapnya.

2. Kriteria MBR di Bali yang layak menjadi sasaran program

Kondisi rumah yang terkena bencana tanah gerak di Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Lebih lanjut percepatan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang. Sementara itu, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu tidak kawin sebesar Rp7 juta, kawin sebesar Rp8 juta, dan Peserta Tapera satu orang sebesar Rp8 juta.

3. Bupati dan Walikota didorong menyiapkan prototipe

ilustrasi rumah vintage ala taman ( pexels.com/Ron Lach )

Mahendra Jaya juga menginstruksikan Bupati dan Walikota untuk segera menyusun dan menetapkan Perkada tentang penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR. Selain itu, juga meminta Dinas Pekerjaan Umum kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Pemukiman Provinsi Bali.

"Mereka harus menyiapkan prototipe rumah bagi MBR di Bali," ucapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Yogie Fadila
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us