Pembangunan Tanpa RDTR di Nusa Penida Berisiko Semrawut

- Nusa Penida mulai marak toko berjejaring yang tidak ada lahan parkir
- Anggota dewan singgung bangunan yang telanjur didirikan di sempadan pantai
- Pemkab baru menyusun delapan rancangan RDTR
Klungkung, IDN Times - Masifnya pembangunan di kawasan wisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung belakangan ini kembali menjadi sorotan. Tanpa payung hukum berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), banyak proyek hanya berpatokan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sifatnya masih umum. Kondisi ini dikhawatirkan membuat wajah pariwisata Nusa Penida berkembang tanpa arah dan berpotensi menabrak aturan.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Nengah Ary Priadnya, menyatakan penyusunan RDTR untuk Nusa Penida agar dipercepat. Apalagi sudah banyak temuan akomodasi wisata yang dibangun melanggar aturan, seperti dibangun di sempadan pantai ataupun tebing.
“Kalau dibiarkan, pembangunan bisa liar dan merusak. RDTR penting untuk memastikan Nusa Penida tetap berkembang tapi tetap berkelanjutan,” ujar Ary Priadnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Klungkung, Made Jati Laksana, mengakui hingga kini RDTR untuk Nusa Penida memang belum selesai.
“Izin dan tata ruang masih mengacu pada RTRW. Karena RDTR belum ada,” jelasnya, Minggu (7/9/2025).
1. Nusa Penida mulai marak toko berjejaring yang tidak ada lahan parkir

Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru, mengatakan tidak adanya RDTR membuat toko berjejaring di Nusa Penida menjamur. Tidak sedikit yang berdiri tanpa menyediakan lahan parkir.
“Ini jelas bisa memicu kemacetan. Selain itu, bangunan di sempadan pantai Desa Ped juga harus ditertibkan,” katanya.
2. Anggota dewan singgung bangunan yang telanjur berdiri di sempadan pantai

Sementara anggota dewan lainnya, Nyoman Alit Sudiana, menyinggung proyek vila di dekat Pura Segara, Desa Ped, yang baru ditindak setelah hampir rampung 80 persen. Ia juga mempertanyakan penerapan aturan sempadan pantai 100 meter di Lembongan dan Ceningan, lantaran banyak akomodasi wisata sudah telanjur berdiri dekat bibir pantai.
3. Pemkab Klungkung baru menyusun delapan rancangan RDTR

Jati Laksana mengakui hingga kini RDTR untuk Nusa Penida memang belum selesai. Pihaknya baru menyusun delapan rancangan RDTR, namun sosialisasi ke wilayah kepulauan seperti Nusa Penida masih terkendala anggaran. Tanpa panduan detail, risiko pelanggaran tata ruang, termasuk soal sempadan pantai, sulit dihindari.
Sementara Isu pengerukan tebing untuk akses wisata, juga tak luput dari perhatian. Ia berjanji akan menurunkan tim ke lapangan.
“Bangunan eksisting yang melanggar akan dikaji tim . Kalau bisa mengelola risiko bencana, barulah dapat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan PBG,” terangnya.