Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Membedah Fenomena Wartawan Bodrex dan Media Abal-Abal

ilustrasi jurnalistik (unsplash.com/Markus Winkler)
ilustrasi jurnalistik (unsplash.com/Markus Winkler)

Di tengah rimba raya informasi digital yang kian padat, profesi jurnalisme di Indonesia sedang menghadapi ‘kanker’ dari dalam: fenomena wartawan ‘bodrex’.

Bukan, ini bukan soal hoaks (berita bohong) biasa. Ini soal individu yang menyalahgunakan kebebasan pers—yang didapat dengan susah payah oleh para pendahulu—demi keuntungan pribadi melalui pemerasan dan intimidasi.

Istilah 'bodrex' sendiri jenaka sekaligus miris, merujuk pada kemunculan mereka yang tiba-tiba untuk ‘mencari obat sakit kepala’ (baca: uang), lalu lenyap ditelan bumi. Mereka adalah bayangan hitam yang mencoreng marwah jurnalisme terhormat.

Akar Masalah: Celah Regulasi, Krisis, dan Sedikit Komedi Legalitas

Fenomena ini tumbuh subur berkat ‘pupuk’ kombinasi faktor sosial, ekonomi, dan regulasi yang longgar pasca-reformasi. Kemudahan mendirikan media daring ibarat membuka gerbang tol tanpa palang bagi siapa saja, termasuk yang berniat jahat.

Situasi diperparah krisis industri media. Pergeseran belanja iklan ke media sosial membuat media arus utama megap-megap, berujung PHK massal. Hasilnya? Banyak penganggur terdidik yang—sayangnya—melihat jalan pintas ini sebagai solusi instan.

Fakta di lapangan mencengangkan. Data Dewan Pers (per November 2025) menunjukkan bahwa dari sekitar 2.326 perusahaan media yang terdata, hanya sekitar 60 persen yang lolos verifikasi. Ribuan lainnya? Sama sekali tidak mengajukan verifikasi!

Ini mengindikasikan adanya ‘media siluman’ yang beroperasi di luar standar profesionalisme. Mereka sengaja menghindari akuntabilitas, seolah berkata, “Ah, verifikasi itu merepotkan, kita kan maunya 'gerak cepat' tanpa diatur-atur!” Ruang ilegal pun tercipta.

Anatomi dan Modus Operandi: Ketika Pena Berubah Jadi Senjata Pemeras

Wartawan bodrex punya karakteristik khas. Mereka tak terikat perusahaan pers yang jelas, berbadan hukum, apalagi terverifikasi Dewan Pers. Mereka mengabaikan prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik (KEJ)—menguji informasi, bersikap independen, dan tidak menerima suap. Pokoknya, prinsip mereka cuma satu: ‘Yang penting cuan!’

Modus operandinya sering kali terorganisir rapi. Alih-alih meliput berita secara profesional, mereka mendatangi narasumber—pejabat atau pengusaha—untuk meminta uang, jatah proyek, atau langganan media fiktif.

Satu contoh kasus nyata, penangkapan sembilan wartawan gadungan oleh Polda Metro Jaya pada Juli 2025 lalu, karena memeras sejoli. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan korban. Jurus hukum cerdasnya? Mereka mencoba berlindung di balik UU Pers, berharap kasusnya jadi ‘sengketa pers’ yang adem di Dewan Pers, padahal nyata-nyata tindakan mereka adalah tindak pidana murni!

Dampak Destruktif: Meracuni Ekosistem Demokrasi

Keberadaan parasit ini menimbulkan kerugian masif:

  • Merusak Kepercayaan Publik: Masyarakat jadi sulit membedakan jurnalis asli dan gadungan. Survei Reuters Institute (2024) menunjukkan tren penurunan kepercayaan, yang secara langsung dipengaruhi praktik kotor ini.
  • Mengancam Kebebasan Pers: Stigma negatif ini jadi amunisi empuk bagi pihak-pihak represif untuk membatasi ruang gerak pers sah secara keseluruhan.
  • Menghambat Kinerja Publik dan Ekonomi: Pejabat enggan terbuka karena takut diperas, transparansi mandek. Anggaran daerah bisa tersedot untuk "uang tutup mulut" oknum, dan bisnis lokal tertekan ancaman berita palsu.

Solusi dan Langkah Hukum: Melawan dengan Pasal-Pasal Pidana

Dewan Pers telah menegaskan: wartawan bodrex bukanlah wartawan. Tindakan mereka adalah tindak pidana umum, bukan sengketa pers yang dilindungi UU Pers.

Ketika oknum bodrex datang memeras, mereka tidak sedang menjalankan ‘tugas jurnalistik’, tapi sedang menjalankan ‘tugas’ yang bisa dijerat KUHP Pasal 368 atau 369 tentang pemerasanBoom! Bukan sengketa pers, ini murni kriminal!

Kolaborasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat krusial. Korban didorong untuk tidak takut dan, yang terpenting, tidak membayar. Laporkan ke polisi dengan bukti yang cukup (rekaman, chat, bukti transfer). Dewan Pers siap memberikan surat keterangan yang memperkuat laporan korban bahwa oknum tersebut bukan bagian dari pers profesional.

Melalui literasi media yang masif dan penegakan hukum yang tegas—tanpa pandang bulu—ekosistem pers Indonesia dapat dibersihkan dari parasit ini. Saatnya mengembalikan marwah jurnalisme sebagai pilar demokrasi yang kredibel dan tepercaya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Membedah Fenomena Wartawan Bodrex dan Media Abal-Abal

30 Nov 2025, 13:34 WIBNews