Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pansus TRAP Sebut Pejabat Teledor Terbitkan SHM di Tahura Ngurah Rai

ketua pansus trap.jpg
Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta (jaket hitam dan kemeja putih). (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya sih...
  • Pansus TRAP menyebutkan terdapat 107 sertifikat hak milik (SHM) di lahan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang belum ada perkembangan lebih lanjut.
  • Ada 1.373,5 hektare Tahura Ngurah Rai dengan status lahan konservasi, dimana wilayah tersebut berfungsi sebagai wilayah konservasi mangrove atau hutan mangrove.
  • Laporan pelanggaran SHM di Tahura sudah ada sejak 2014 dan pihak Tahura Ngurah Rai telah melaporkan pelanggaran tersebut serta memenangkan kasus sengketa pada tahun 2016.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Belum ada perkembangan lebih lanjut pasca terbongkarnya 107 sertifikat hak milik (SHM) di lahan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Made Suparta, mengaku telah bersurat ke sejumlah instansi terkait sengkarut SHM di Tahura Ngurah Rai. 

Saat ini SHM di Tahura Ngurah Rai ada di wilayah Denpasar dan Badung. “Prinsipnya mangrove itu wilayah yang betul-betul kita jaga betul supaya mangrove ini ya supaya menjadi green belt yang sebenarnya,” kata Suparta pada Rabu (26/11/2025) di Warung Kubu Kopi, Denpasar. Sementara itu, pihaknya mengaku telah berdialog dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali terkait SHM di kawasan mangrove. Namun, belum ada perkembangan terbaru, alasan Suparta masih sama-sama sibuk.

Ada 1.373,5 hektare Tahura Ngurah Rai dengan status lahan konservasi

ilustrasi mangrove (pexels.com/Celine Tanaka)
ilustrasi mangrove (pexels.com/Celine Tanaka)

Suparta menjelaskan wilayah Tahura Ngurah Rai ada sekitar 1.373,5 hektare yang berfungsi sebagai wilayah konservasi mangrove atau hutan mangrove. Ada juga yang dimiliki masyarakat dengan status wilayah konservasi, kata Suparta tidak boleh disertifikatkan.

“Ya, yang dipunyai oleh kepemilikan masyarakat juga kan enggak boleh sebetulnya sertifikat. Itu kan wilayah mangrove enggak boleh ada sertifikat,” ujar Suparta. Ia mengaku akan memperdalam informasi soal penerbitan SHM di kawasan mangrove, bersama dengan instansi terkait.

Ada tanah mangrove yang dijadikan kolam pancing, Pansus TRAP sebut ada keteledoran pejabat dan aparat

Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang)
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang)

Suparta memaparkan terbitnya SHM di kawasan Tahura berdekatan dengan tanah negara. Kawasan itu, kata Suparta, ada yang telah menjadi kolam pancing, sehingga melanggar ketentuan penggunaan lahan. Sisanya, ada yang menjual tanah kepada pengembang, sehingga dipakai mendirikan sejumlah usaha. Bagi Suparta, tidak sesuainya pemanfaatan lahan mangrove ini karena kelalaian pejabat. 

“Ya terjadi itu karena keteledoran daripada kita juga aparat-aparat pemerintah ya. Utamanya ya yang menurut sertifikat. Kan itu harusnya perhatikan, tolong bantu,” ujarnya. Suparta juga minta tolong kepada BPN Provinsi Bali agar menyetop penerbitan SHM di kawasan mangrove. Selanjutnya, Pansus TRAP akan mengundang BPN Provinsi Bali termasuk Dinas Kelautan Provinsi Bali untuk hadir membahas masalah ini. 

Laporan pelanggaran SHM di Tahura sudah ada sejak 2014

Ilustrasi mangrove. (unsplash.com/Maxwell Ridgeway)
Ilustrasi mangrove. (unsplash.com/Maxwell Ridgeway)

Sementara itu, Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan, mengatakan temuan pelanggaran SHM di Tahura Ngurah Rai, sudah ada sejak tahun 2014. Ia menuturkan, pihak Tahura Ngurah Rai telah melaporkan pelanggaran tersebut. “Bahkan ada yang sudah putusan pengadilan dan sertifikatnya dibatalkan di wilayah Sesetan dan Jimbaran,” ungkap Agus kepada IDN Times pada 7 Oktober 2025 lalu. 

Berdasarkan satu dokumen perkara peninjauan kembali kasus perdata yang Agus kirimkan kepada IDN Times, pihak Tahura Ngurah Rai memenangkan kasus. Sehingga pihak tergugat harus menyerahkan dan mengembalikan fungsi kawasan Tahura Ngurah Rai. Kasus sengketa tersebut berakhir pada tahun 2016. 

Ada kesulitan dalam proses pembatalan SHM ini, yaitu syarat keberadaan dokumen data fisik dan data yuridis sertifikat hak atas tanah yang diusulkan pembatalan. Syarat tersebut adalah syarat dari BPN. Sementara itu, syarat lainnya identitas pemohon, surat kuasa, dan sebagainya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More

KPA Bali Sebut Banyak Konflik Agraria di Bali Belum Terselesaikan

26 Nov 2025, 18:16 WIBNews