Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPRD Bali Minta Pejabat Tak Terbitkan Izin Pembangunan di Kawasan Bencana

diskusi peduli bali.jpg
Para pembicara diskusi publik Forum Peduli Bali bertajuk Konflik Pertanahan di Bali: Dinamika Alih Fungsi Lahan dan Solusinya. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya sih...
  • Tidak ada bangunan di tanah bencana
  • Investor tetap perhatikan regulasi di Bali
  • DPRD tengah mendalami temuan pelanggaran tata ruang dan meminta masyarakat segera mengadu jika menemukan pelanggaran.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengimbau pejabat urusan tanah tidak menerbitkan izin proyek di kawasan bencana.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta menyampaikan hal tersebut pada Rabu (26/11/2025) di Warung Kubu Kopi, Denpasar. Ia mengatakan, salah satunya adalah di Pantai Kelingking yang merupakan wilayah mitigasi bencana.

“Yang dikaveling-kaveling di Kelingking itu, sudah melapor ke wilayah jurang. Sudah kami sampaikan kepada Pak Bupati Klungkung. Karena itu kan wilayah mitigasi bencana,” ujar Suparta.

Ia menyontohkan bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, tidak mengantongi rekomendasi Provinsi Bali. Selain lift kaca, ada bangunan lain seperti beton, landasan, dan konstruksi juga tidak berizin.

1. Tidak ada bangunan di tanah bencana

ilustrasi dokumen (unsplash.com/Anastassia Anufrieva)
ilustrasi dokumen (unsplash.com/Anastassia Anufrieva)

Suparta mengatakan, jika tanah kawasan rawan bencana terlanjur dibeli, ia menegaskan agar tidak ada pembangunan di atas tanah tersebut. “Jangan keluarkan itu. Orang beli terlanjur kan, tapi jangan ke depan membangun harus ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” tutur Suparta. 

Selain PBG, Suparta imbau agar tidak dikeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan kaveling yang tercatat sebagai kawasan rawan bencana.

2. Investor tetap perhatikan regulasi di Bali

ilustrasi investor membuat kesepakatan (Freepik.com/samjab138)
ilustrasi investor membuat kesepakatan (Freepik.com/samjab138)

Menurutnya, Bali dengan wilayah kecil dan ikon pariwisata, menjadi daya tarik bagi wisatawan hingga pemodal untuk berinvestasi. Namun, Suparta mengingatkan agar berbisnis di Bali tetap memerhatikan regulasi dan konsep selaras alam. Ia menekankan agar investor tidak mencurangi sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan Bali.

“Harus dengan konsep selaras Bali, sesuai dengan ekosistem Bali, sesuai kebudayaan Bali, sesuai dengan arsitektur Bali, alam Bali,” kata Suparta

Pelanggaran hukum lift kaca di Pantai Kelingking sudah jelas

pantai kelingking
Gubernur Bali, Wayan Koster menunjukkan posisi dan titik bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. (IDN Times/Yuko Utami)

Saat ditanya sederet dugaan bangunan lainnya yang diduga melanggar tata ruang, Suparta mengaku tengah mendalami temuan dan aduan tersebut. Ia juga meminta agar masyarakat segera mengadu jika ada temuan pelanggaran tata ruang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Bali

See More

DPRD Bali Minta Pejabat Tak Terbitkan Izin Pembangunan di Kawasan Bencana

29 Nov 2025, 16:33 WIBNews