DPRD Bali Minta Pejabat Tak Terbitkan Izin Pembangunan di Kawasan Bencana

- Tidak ada bangunan di tanah bencana
- Investor tetap perhatikan regulasi di Bali
- DPRD tengah mendalami temuan pelanggaran tata ruang dan meminta masyarakat segera mengadu jika menemukan pelanggaran.
Denpasar, IDN Times - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengimbau pejabat urusan tanah tidak menerbitkan izin proyek di kawasan bencana.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta menyampaikan hal tersebut pada Rabu (26/11/2025) di Warung Kubu Kopi, Denpasar. Ia mengatakan, salah satunya adalah di Pantai Kelingking yang merupakan wilayah mitigasi bencana.
“Yang dikaveling-kaveling di Kelingking itu, sudah melapor ke wilayah jurang. Sudah kami sampaikan kepada Pak Bupati Klungkung. Karena itu kan wilayah mitigasi bencana,” ujar Suparta.
Ia menyontohkan bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, tidak mengantongi rekomendasi Provinsi Bali. Selain lift kaca, ada bangunan lain seperti beton, landasan, dan konstruksi juga tidak berizin.
1. Tidak ada bangunan di tanah bencana

Suparta mengatakan, jika tanah kawasan rawan bencana terlanjur dibeli, ia menegaskan agar tidak ada pembangunan di atas tanah tersebut. “Jangan keluarkan itu. Orang beli terlanjur kan, tapi jangan ke depan membangun harus ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” tutur Suparta.
Selain PBG, Suparta imbau agar tidak dikeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan kaveling yang tercatat sebagai kawasan rawan bencana.
2. Investor tetap perhatikan regulasi di Bali

Menurutnya, Bali dengan wilayah kecil dan ikon pariwisata, menjadi daya tarik bagi wisatawan hingga pemodal untuk berinvestasi. Namun, Suparta mengingatkan agar berbisnis di Bali tetap memerhatikan regulasi dan konsep selaras alam. Ia menekankan agar investor tidak mencurangi sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan Bali.
“Harus dengan konsep selaras Bali, sesuai dengan ekosistem Bali, sesuai kebudayaan Bali, sesuai dengan arsitektur Bali, alam Bali,” kata Suparta
Pelanggaran hukum lift kaca di Pantai Kelingking sudah jelas

Saat ditanya sederet dugaan bangunan lainnya yang diduga melanggar tata ruang, Suparta mengaku tengah mendalami temuan dan aduan tersebut. Ia juga meminta agar masyarakat segera mengadu jika ada temuan pelanggaran tata ruang.

















