Ilustrasi perempuan mandiri (Pexels/damla selen demir)
Self managed abortion adalah perlawanan atas medikalisasi dan liberalisasi aborsi. Perlawanan ini ada karena aborsi yang seharusnya menjadi layanan kesehatan, justru berkembang menjadi layanan privat dan komersial.
Menurut Maldina, dikotomi antara aborsi legal maupun ilegal sangat rentan transaksional dan koruptif. Regulasi sebelumnya dapat memberikan layanan aborsi sampai ke tingkat klinik pratama dan puskesmas yang ditentukan oleh Tim Kelayakan Aborsi. Namun, regulasi saat ini hanya dapat diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut.
Regulasi terbaru juga mengatur keterangan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban hanya bisa dari penyidik. Sebelumnya, keterangan tersebut dapat berasal dari keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain.
Adanya struktur sosial dapat menghambat pemenuhan keadilan dalam bereproduksi. Menurut Maldina, keadilan hak atas reproduksi ini dapat tercapai apabila seluruh perempuan mempunyai kekuatan dan sumber daya dari aspek seperti sosial, ekonomi, politik yang lengkap. Sehingga perempuan dapat membuat keputusan yang sehat perihal tubuh, keluarga dan komunitas mereka.