Buleleng, IDN Times - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan di Kabupaten Buleleng akan dihentikan sementara buntut dugaan kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, dan penganiayaan. Keputusan penghentian itu ada setelah rapat bersama dinas terkait seperti Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali, Dinsos P3A Buleleng, dan sebagainya, pada Selasa (31/3/2026).
Ketua yayasan panti asuhan di Buleleng, IMW, telah ditetapkan menjadi tersangka, pada Senin (30/3/2026) malam. Sehingga proses penghentian sementara panti asuhan diberlakukan sesuai ketentuan hukum. Dasar hukum penghentian sementara panti mengacu pada Pasal 32 Permensos 5 Tahun 2024, yakni dalam hal pengurus LKS yang terindikasi melakukan tindak pidana, maka LKS tersebut dikenakan sanksi penghentian sementara dari kegiatan sampai adanya putusan pengadilan. Pelaksana Penghentian panti asuhan ini dilaksanakan oleh Dinsos P3A Kabupaten Buleleng.
