Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram di tiga lokasi selama April 2026. Polisi menetapkan tiga tersangka.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, mengatakan ketiga tersangka merupakan laki-laki asal Kecamatan Denpasar Selatan. NA (48) ditangkap di Jalan Tukad Tegal Wangi, Kelurahan Sesetan, Sabtu (11/4/2026) pukul 18.00 WITA. KFB (27) ditangkap di Jalan Tukad Balian Gang Bangao, Kelurahan Renon, Rabu (15/4/2026) pukul 21.30 WITA. Sementara MP (56) ditangkap di Jalan Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Sabtu (25/4/2026) pukul 20.00 WITA.
"Mereka melakukan pengoplosan gas. Ini pelaku merupakan pemilik pangkalan gas LPG 3 kg," terangnya pada Rabu (6/5/2026).
