Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Limbah Kembang Api Meledak, Gegerkan Warga Ubung Koja Denpasar

Limbah Kembang Api Meledak, Gegerkan Warga Ubung Koja Denpasar
Lokasi ledakan kembang api di Denpasar dipasangi garis polisi (Dok.IDN Times/istimewa)
Intinya Sih
  • Kebakaran di Jalan Sari Dana 2, Denpasar Utara, terjadi akibat limbah kembang api yang terbakar dan meledak pada Minggu malam, memicu kepanikan warga sekitar.
  • Polisi menemukan dua dus sisa kembang api di lokasi dan menduga limbah tersebut dibuang oleh pegawai gudang penyimpanan kembang api di area sekitar.
  • Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menegaskan pembuangan sembarangan limbah kembang api bisa dijerat hukum sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Kebakaran sampah di Jalan Sari Dana 2 Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara pada Minggu (26/4/2026), sekitar pukul 19.00 Wita sempat menggegerkan warga sekitar.

Lokasi tersebut kini dipasang garis polisi, dugaan sementara pihak yang melakukan pembuangan limbah kembang api adalah pegawai dari gudang penyimpanan kembang api yang ada di sekitar lokasi.

1. Terdengar suara ledakan

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, keresahan warga dipicu terdengar suara ledakan dari arah tanah kosong. Setelah diperiksa warga, ditemukan limbah kembang api yang terbakar dan meledak.

"Saksi saat di rumah mendengar suara ledakan, selanjutnya mengecek lokai tanah kosong dan ternyata sampah yang terbakar berisi limbah kembang api. Ditemukan dua dus sisa kembang api," jelasnya pada Senin (27/4/2026).

2. Kembang api masuk kategori bahaya

Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, kembang api masuk dalam kategori bahan berbahaya tertentu sehingga jika disalahgunakan atau dibuang hingga membahayakan, bisa dikaitkan dengan aturan bahan peledak dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ada potensi konsekuensi hukum jika pembuangannya ceroboh dan berdampak pada orang lain atau lingkungan," terangnya pada Senin (27/4/2026).

3. Tips penanganan sampah kembang api

Nah, berikut tips dari Polresta Denpasar tentang penanganan sampah kembang api:

  • Buang di tempat sampah yang aman
  • Idealnya ke tempat sampah residu atau non-daur ulang
  • Hindari membuang di sungai, selokan, atau area terbuka
  • Jika jumlahnya banyak, sebaiknya hubungi aparat setempat atau dinas terkait untuk penanganan khusus

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Bali

See More