5 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Denpasar

Polresta Denpasar menetapkan lima pria sebagai tersangka penyalahgunaan BBM subsidi di dua SPBU berbeda, dengan modus penggunaan barcode palsu dan kerja sama dengan operator SPBU.
Para pelaku memodifikasi tangki kendaraan hingga berkapasitas 3.000 liter untuk menampung solar subsidi, dan polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk truk, handphone, serta uang tunai.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjual BBM subsidi ke nelayan di Pelabuhan Benoa; kerugian negara ditaksir mencapai Rp294 juta dan mereka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.
Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan menetapkan 5 tersangka. Pelaku menggunakan modus. Penyalahgunaan itu teridentifikasi di dua lokasi di Denpasar pada April lalu.
Kedua lokasi itu adalah SPBU di di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara dan SPBU Pura Demak di Jalan Teuku Umar Barat Nomor 148, Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
"Pelaku melakukan pengisian BBM bersubsidi. Pelaku melakukan ini dengan cara mengisi menggunakan barcode yang berbeda dengan kendaraan maupun dengan memodifikasi tangki," kata Kapolresta Denpasar, Kombespol Leonardo D Simatupang pada Rabu (6/5/2026).
1. Penyalahgunaan BBM subsidi itu diduga melibatkan operator SPBU

Kelima tersangka dalam kasus itu merupakan laki-laki, yang ditangkap di dua waktu berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap 3 orang pelaku, masing-masing berinisial TRP (21) asal NTT, GNS (36) asal Kabupaten Tabanan, dan DKW (48) asal Kabupaten Tabanan. Mereka ditangkap pada Rabu (6/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Cokroaminoto.
Penangkapan kedua dilakukan pada Minggu (26/4/2026) pukul 20.00 Wita di SPBU Pura Demak, terhadap pelaku AM (26) asal NTT dan DPB (44) asal Kecamatan Denpasar Barat.
"Para tersangka bekerja sama dengan pengawas dan operator SPBU di wilayah Kabupaten Tabanan," terang Kapolresta Denpasar.
2. Pelaku juga memodifikasi tangki kendaraan agar menampung BBM lebih banyak

Salah satu barang bukti dalam kasus ini merupakan truk Toyota Dyna warna merah DK 8250 YU yang telah dimodifikasi dengan tangki penampung BBM yang kapasitasnya mencapai 3.000 liter. Umumnya, kendaraan jenis itu memiliki daya tampung tangki hanya 100 liter.
"Tangki sudah dimodifikasi dan ditemukan juga truk molen, kendaraan industri mengisi BBM jenis solar subsidi sesuai dengan arahan dari petugas SPBU," ungkapnya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu, termasuk satu unit truk molen nopol B 9741 XFY, dua unit handphone, satu buah bukti pembelian BBM subsidi, satu buah barcode statis khusus yang dimiliki karyawan yang digunakan untuk pengecekan, satu buah baju pegawai SPBU warna merah, dua buah nota penjualan, tangki penampung solar, uang tunai pembelian BBM subsidi Rp400 ribu, dan uang Rp2 juta.
3. Pelaku mengaku, BBM itu kemudian dijual di Pelabuhan Benoa

Dalam pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku menjual BBM subsidi itu kepada nelayan di Pelabuhan Benoa. Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait pelaku penampung BBM di Pelabuhan Benoa yang terlibat.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun dan atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 6 bulan.
"Ada 50 barcode. Kerugian negara akibat penyimpangan ini yaitu sebesar Rp294 juta," jelasnya.


















