Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pangkalan LPG di Denpasar Mengoplos Gas Subsidi, 3 Pelaku Ditangkap

Pangkalan LPG di Denpasar Mengoplos Gas Subsidi, 3 Pelaku Ditangkap
Barang bukti kejahatan LPG yang disita Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya Sih
  • Polresta Denpasar menangkap tiga pria asal Denpasar Selatan karena mengoplos gas LPG 3 kg di tiga lokasi berbeda selama April 2026.
  • Para pelaku menyalahgunakan gas subsidi dengan memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg, lalu menjual hasil oplosan ke restoran serta usaha laundry.
  • Dari penggerebekan, polisi menyita ratusan tabung berbagai ukuran, peralatan pengoplosan, dua mobil pikap, dan uang tunai Rp1,1 juta; para tersangka dijerat pasal terkait migas dan metrologi legal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram di tiga lokasi selama April 2026. Polisi menetapkan tiga tersangka.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, mengatakan ketiga tersangka merupakan laki-laki asal Kecamatan Denpasar Selatan. NA (48) ditangkap di Jalan Tukad Tegal Wangi, Kelurahan Sesetan, Sabtu (11/4/2026) pukul 18.00 WITA. KFB (27) ditangkap di Jalan Tukad Balian Gang Bangao, Kelurahan Renon, Rabu (15/4/2026) pukul 21.30 WITA. Sementara MP (56) ditangkap di Jalan Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Sabtu (25/4/2026) pukul 20.00 WITA.

"Mereka melakukan pengoplosan gas. Ini pelaku merupakan pemilik pangkalan gas LPG 3 kg," terangnya pada Rabu (6/5/2026).

Pangkalan tidak mengedarkan gas LPG ke masyarakat

Polresta Denpasar
Barang bukti kejahatan LPG yang disita Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Sebagai pangkalan gas LPG melon, pelaku didapati tidak mengedarkan gas ke masyarakat. Gas LPG 3 kg tersebut malah disalahgunakan untuk melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi gas tabung subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg dan tabung gas 50 kg.

Kejahatan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengoplosan. Saat dilakukan penyelidikan ke TKP, ditemukan bahwa tersangka sedang melakukan kegiatan pemindahan gas melon ke tabung yang lebih besar.

"Para pelaku ditangkap pada saat sedang melakukan pemindahan gas LG," ungkap Leonardo.

Kepolisian menyita ratusan tabung berbagai ukuran

Polresta Denpasar
Barang bukti kejahatan LPG yang disita Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan pihaknya telah mengamankan 13 tabung 50 kg hasil oplosan, 45 tabung gas 12 kg hasil oplosan, dan 212 tabung gas melon.

Selain itu beberapa barang bukti lain di antaranya dua unit pikap DK 8610 CS dan DK 8590 DA, 27 pipa besi, dua buah timbangan, palu, obeng, alat congkel, kapak kecil, pisau, plastik segel tabung gas, selang khusus, gunting, kunci gudang, dan pengharum ruangan. Kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp1,1 juta.

"Penutup ini gampang dibeli di media sosial," ucapnya.

Hasil oplosan gas dijual ke restoran dan usaha laundry

Polresta Denpasar
Kapolresta Denpasar, Kombespol Leonardo D Simatupang (IDN Times/Ayu Afria)

Agus menambahkan, gas oplosan tersebut diakui pelaku dijual ke beberapa restoran dan usaha laundry. Atas kejahatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun dan atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 6 bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More