Imigrasi Bali Tangkap 62 WNA Bermasalah, Overstay hingga Ganggu Keamanan

- Sebanyak 62 WNA diamankan dalam Patroli Dharma Dewata selama 20 hari sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Bali.
- Patroli difokuskan pada pengawasan WNA yang overstay, menggunakan data palsu, atau bekerja tanpa izin demi memastikan hanya WNA yang menghormati nilai lokal dapat tinggal.
- WNA pelanggar dikenai sanksi administratif seperti detensi, deportasi, dan penangkalan masuk kembali, sementara masyarakat diminta aktif melapor aktivitas asing mencurigakan.
Denpasar, IDN Times - Sebanyak 62 Warga Negara Asing (WNA) terjaring Patroli Dharma Dewata dalam kurun waktu 20 hari. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengatakan, pelaksanaan patroli ini sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang memberikan peringatan kepada seluruh WNA di wilayah Indonesia, khususnya Pulau Bali.
Bali sebagai etalase Indonesia, disebutnya alergi terhadap oknum warga asing yang merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. Komitmen tersebut diwujudkan dalam operasi penegakan hukum di lapangan dan juga melalui integrasi data digital.
"Pada prinsipnya, kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Ini terutama akhir-akhir ini mungkin yang kita cermati perilaku orang asing yang ada di Provinsi Bali ini cukup mengganggu stabilitas keamanan ya," ungkapnya pada Selasa (5/5/2026).
1. Bali mendambakan WNA yang bermanfaat

Felucia Sengky menjelaskan, patroli menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya.
"Komitmen jajaran kami memastikan bahwa hanya orang asing yang bermanfaat dan juga menghormati nilai-nilai lokal yang boleh tinggal dan menetap," ungkapnya.
2. Faktor ekonomi menjadi alasan WNA melanggar aturan

Para WNA pelanggar ditemukan hampir di seluruh lokasi, tidak spesifik lokasi tertentu. Petugas terbagi menjadi tiga shift melakukan patroli di lokasi yang telah dipetakan sebagai wilayah rawan pelanggaran keimigrasian. Hasil yang ditemukan di lapangan adalah WNA pelanggar masuk secara legal ke wilayah Indonesia, kemudian karena faktor ekonomi sehingga melakukan berbagai jenis pelanggaran.
"Ini kami bergerak sendiri. Artinya bergerak secara mandiri, ya. Bukan merupakan operasi gabungan. Namun demikian, kami juga mengumpulkan informasi dari masyarakat, ya," ungkapnya.
3. Sanksi yang diberikan kepada WNA pelanggar beragam

Bagi para WNA pelanggar akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Adapun dominasi pelanggaran warga negara asing tersebut yakni pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian. Sanksi administratif berat telah dipersiapkan, mulai pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali,” ungkapnya.











![[QUIZ] Uji Pengetahuan Potensi Gempa Megathrust di Bali](https://image.idntimes.com/post/20241217/gempa-vulkanik-600x400-e2b7bf5c8bcbe7023ef3d355b490d1ab.jpg)






