foto hanya ilustrasi LPG 3 kg. (Dok. Istimewa)
Penjualan tabung LPG 3 kilogram di atas HET yang ditentukan pemerintah daerah dilakukan pangkalan dengan nomor registrasi 580226891293044. Lokasinya ada di Jalan Hang Tuah Nomor 12, Banjar Kaja, Kota Denpasar. Pangkalan ini menjual gas LPG 3 kg kepada konsumen seharga Rp30 ribu. Pangkalan ini menerima sanksi tegas setelah tim Pertamina wilayah Bali bersama Agen LPG menemukan bukti.
“Laporan dari masyarakat kami terima. Lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut. Selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut. Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa pangkalan ini menjual seharga Rp30 ribu per tabung, yang mana harga tersebut di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022 yaitu sebesar Rp18 ribu per tabung,” jelas Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, dalam rilis yang diterima IDN Times, Selasa (28/5/2024).