Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pangkalan di Denpasar Menjual LPG 3 Kilogram di Atas HET
Stok LPG 3 kilogram. (IDN Times/istimewa).

Denpasar, IDN Times - Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada pangkalan LPG di Kota Denpasar yang terbukti menjual tabung LPG 3 Kg subsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah (pemda).

Sanksi ini diberikan pada setiap agen ataupun pangkalan yang terbukti menjual tabung LPG 3 kilogram di atas HET.

1. Ditemukan pangkalan di Denpasar yang menjual LPG 3 kg di atas HET

foto hanya ilustrasi LPG 3 kg. (Dok. Istimewa)

Penjualan tabung LPG 3 kilogram di atas HET yang ditentukan pemerintah daerah  dilakukan pangkalan dengan nomor registrasi 580226891293044. Lokasinya ada di Jalan Hang Tuah Nomor 12, Banjar Kaja, Kota Denpasar.  Pangkalan ini menjual gas LPG 3 kg kepada konsumen seharga Rp30 ribu. Pangkalan ini menerima sanksi tegas setelah tim Pertamina wilayah Bali bersama Agen LPG menemukan bukti.

“Laporan dari masyarakat kami terima. Lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut. Selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut. Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa pangkalan ini menjual seharga Rp30 ribu per tabung, yang mana harga tersebut di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022 yaitu sebesar Rp18 ribu per tabung,” jelas Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, dalam rilis yang diterima IDN Times, Selasa (28/5/2024).

2. Sanksinya berupa penghentian pasokan LPG 3 kg

Pertamina tambah stok LPG 3 Kg di Pontianak. (IDN Times/istimewa).

Menurur Ahad, pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan kepada lembaga penyalur atau agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk memberikan sanksi berupa penghentian pasokan LPG 3 kg, sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.

"Ini komitmen Pertamina Patra Niaga agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, dan melindungi hak masyarakat yang menerima subsidi," ujarnya.

3. Ajak masyarakat untuk sama-sama mengawal distribusi LPG subsidi

Ilustrasi LPG. (IDN Times/Holy Kartika)

Ahad berterima kasih kepada masyarakat dan media yang melaporkan pelanggaran di lapangan. Pihaknya berharap mendapatkan dukungan terus untuk mengawal pendistribusian LPG bersubsidi.

"Sehingga LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," tutur Ahad.

Pertamina, kata Ahad, mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan LPG subsidi. Terutama setelah melihat temuan penjualan LPG 3 kg di atas HET subsidi yang sangat merugikan masyarakat. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, serta Pertamina Call Center di nomor 135 untuk tindak lanjut sesuai ketentuan.

Editorial Team

Related Article