Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Siap-siap! Pakai Smartphone sambil Berkendara Didenda Rp750 Ribu

Ilustrasi nyetir mobil (pexels.com/Hassan OUAJBIR)

Denpasar, IDN Times – Penegakan hukum berlalu lintas secara elektronik melalui tilang Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Denpasar mengalami peningkatan. Tercatat penindakan tilang ETLE ada sebanyak 244 dari target semula 70 selama 14 hari Operasi Keselamatan Agung 2023 di wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Nah siapa saja sasaran tilang ETLE ini?

1.Ragam pelanggaran yang terekam kamera ETLE

Hari terakhir pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2023 di wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Senin (20/02/2023) . (Dok.IDN Times/istimewa)

Dikutip dari selebaran Korps lalu Lintas Polri tentang ETLE, bahwa launching e-tilang ini sudah dilakukan sejak 16 Desember 2016 lalu. Sementara itu, ragam jenis pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE di antaranya:

  1. Pelanggaran area khusus (ganjil genap)
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
  3. Pelanggaran batas kecepatan
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ODOL-Over Dimension Over Loading)
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus
  7. Tidak menggunakan helm (roda 2)
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara
  10. Berboncengan lebih dari 3 orang (roda 2)
  11. Menggunakan plat nomor palsu
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari (roda 2)

2.Polresta Denpasar masih mengandalkan satu perangkat ETLE

ilustrasi melanggar lalu lintas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sementara itu, Kasi Humas selaku Kasatgas IV Bantuan Operasional (Banops) Kepolisian Resor Kota Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan di wilayah hukum Polresta Denpasar masih terpasang satu kamera ETLE di Banjar Buagan, Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat.

“Sejauh ini masih satu titik di Buagan,” ungkapnya.

Sementara itu, besaran denda sesuai dengan jenis pelanggarannya. Besaran denda tilang elektronik mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan. Berikut ini besaran denda tilang ETLE:

  • Tidak menggunakan helm SNI denda Rp250 ribu
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman denda Rp250 ribu
  • Berkendara sambil bermain smartphone denda Rp750 ribu
  • Menerobos lampu merah denda Rp500 ribu
  • Melanggar rambu-rambu dan marka jalan denda Rp500 ribu

3.Penegakan hukum lalu lintas selain tilang juga teguran

Hari terakhir pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2023 di wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Senin (20/02/2023) . (Dok.IDN Times/istimewa)

Sebagaimana diketahui bahwa Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan larangan tilang manual dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022 lalu. Larangan tilang manual ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 14 Oktober 2022 lalu.

Sistem tilang ini menggunakan ETLE Statis dan mobile. Di samping itu, selain penegakan hukum lalu lintas, juga dilaksanakan teguran dan edukasi. Teguran dan edukasi dikecualikan terhadap kecelakaan lalu lintas dengan menerapkan penegakan hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Ketut Sudiani
EditorNi Ketut Sudiani
Follow Us