Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto perbandingan kondisi lift di Ayuterra Resort 4 tahun lalu, dan 4 bulan lalu. (Dok.IDNTimes/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Buntut peristiwa lift jatuh di Ayuterra Resort, pihak owner (pemiik) membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Minggu (10/9/2023) lalu. Laporan tersebut terkait pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden putusnya tali seling lift yang menewaskan lima karyawannya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan Polda Bali telah menerima laporan tersebut.

1. Pemilik resort melaporkan Mujiana ke Polda Bali

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (Dok.IDN Times/Polda Bali)

Jansen mengatakan, Polda Bali telah menerima laporan dari perwakilan Owner Ayuterra Resort atas nama pelapor Vincent Juwono, pada Minggu (10/9/2023). Mereka melaporkan Mujiana, sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pergantian tali seling lift.

"Benar laporan kemarin (Minggu)," ungkapnya, Selasa (12/9/2023).

2. Dilakukan pergantian mesin untuk kapasitas delapan orang

Musibah putusnya lift resort di Ubud. (Dok.IDN Times/Polsek Ubud)

Dalam laporan tersebut, pelapor mengatakan bahwa pada 9 November 2022 lalu, ia meminta tolong kepada terlapor untuk melakukan upgrade lift di lokasi. Pelapor juga meminta pergantian mesin untuk kapasitas delapan orang.

"Terlapor menjawab dengan kesanggupan bisa dilakukan, dan kereta lift buatannya memiliki kapasitas sembilan orang. Namun dalam pengerjaannya menggunakan satu seling, di mana pengerjaan sebelumnya menggunakan tiga seling," kata Jansen.

3. Pelapor juga menyantumkan kerugian yang ditanggung oleh pemilik resort

Musibah putusnya lift resort di Ubud. (Dok.IDN Times/Polsek Ubud)

Laporan ini juga mencantumkan keterangan kerugian yang ditanggung oleh pemilik resort atas peristiwa 1 September 2023. Sehingga pelapor meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Dengan adanya kejadian tersebut pelapor dirugikan atas pengerjaan lift yang dilakukan terlapor," terang Jansen.

Editorial Team