Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Objek Masalah dalam Kasus Kepala BPN Bali Pernah Disidangkan

Ilustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Denpasar, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (55), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan jabatan. Namun, Kuasa Hukumnya, Gede Pasek Suardika, menyatakan objek perkara kasus ini sudah pernah disidangkan dan telah mendapatkan putusan pada Kamis, 20 September 2001. Yakni Perkara PTUN Nomor 11/G/2001/PTUN. Dps yang diputuskan Kamis 20 September 2001. Lalu putusan PTTUN Nomor 130/B/TUN/2001/PT.TUN.SBY Karnis tertanggal 28 Februari, dan Putusan Kasasi di Mahkamah Agung Nomor 337 K/TUN/2002 pada Senin, 21 April 2003.

"Objek yang dimasalahkan tersebut juga sudah pernah berproses di peradilan, baik peradilan PTUN maupun peradilan perdata," ungkapnya.

Untuk Perkara Perdata tercatat dalam Nomor Perkara 325/Pdt.G/2017/PN Dps yang diputuskan di PN Denpasar pada Rabu, 28 Februari 2018. Atas perkara TUN dan Perdata yang mempermasalahkan SHM 725/Jimbaran ini dinyatakan sah, dan pelapor dalam kasus ini sebagai pihak yang kalah dalam perkara. Menurut Suardika, atas dasar itu, tidak ada kewenangan bagi kliennya untuk melawan putusan lembaga peradilan hanya untuk memenuhi keinginan di luar isi putusan pengadilan.

Suardika menjelaskan, peristiwa yang dimasalahkan adalah peristiwa yang sangat jauh waktunya dan jauh sebelum kliennya menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung yaitu atas terbitnya Sertifikat SHM Nomor 752/Desa Jimbaran pada 1989.

"Klien kami saat ini menjadi Kakanwil BPN Bali di tahun 2025-2026 atau menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2019-2022 harus diminta mempertanggungjawabkan secara pidana dengan permintaan pembatalan SHM tersebut tanpa ada perintah putusan pengadilan," terangnya.

I Made Daging pun sudah dua kali diperiksa oleh penyidik dengan status tersangka. Berdasarkan pemeriksaan dalam BAP di penyidik diketahui, bahwa yang dipermasalahkan adalah adanya surat yang dikeluarkan Made Daging sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yaitu Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Laporan tersebut merupakan tindakan yang menjalankan kewajiban sebagai bawahan memberikan laporan kepada atasan sesuai dengan Surat Nomor MP.02.01/0631-51/III/2020 sifat Sangat Segera Perihal: Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Kasus Pura Dalem Balangan tertanggal 13 Maret 2020.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Dua Kasus Superflu Ada di Bali, Dinkes Sebut Pasien Sudah Sembuh

13 Jan 2026, 16:02 WIBNews