Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kepala BPN Bali Tidak Ditahan, Sudah Ajukan Praperadilan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Denpasar, IDN Times - Nama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (55), tercatat sebagai tersangka secara resmi dalam surat pemberitahuan dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali Nomor /1616/XII/RES.1.24./2025/Ditreskrimsus tanggal 11 Desember 2025. Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menyampaikan kendati ditetapkan tersangka, Made Daging tidak ditahan.

"Ditetapkan tersangka tanggal 10 Desember 2025. Sementara berposes dan tidak tersangka tidak ditahan," terangnya, pada Selasa (13/1/2025).

Tersangka dilaporkan ke Polda Bali sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tangal 26 Maret 2025. Penyidikannya resmi dilakukan pada 9 April 2025. Made Daging disangka melakukan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dan/atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara. Tersangka diduga melanggar pasal 421 KUHP dan/atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

1. Tersangka telah mengajukan praperadilan

Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kuasa Hukum tersangka dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, mengatakan kliennya telah mengajukan praperadilan pada 7 Januari 2026 dan terregister secara resmi dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps. Tujuannya adalah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Upaya ini merupakan peluang kliennya dalam mencari keadilan yang seadil-adilnya. Ia mengatakan bahwa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketika dilihat ada upaya kriminalisasi dan jauh dari prinsip mendasar dari penegakan hukum sesuai dengan prinsip tegaknya hak asasi manusia, maka praperadilan menjadi upaya yang ditempuh.

"Adapun alasan mendasar dari pengajuan praperadilan tersebut karena status tersangka kepada klien kami itu didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan," terangnya.

2. Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka sudah tidak berlaku

ilustrasi memahami berkas (unsplash.com/Scott Graham)
ilustrasi memahami berkas (unsplash.com/Scott Graham)

Menurut Pasek, Pasal 421 KUHP merupakan pasal warisan kolonial Belanda yang sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi di dalam UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP. Ketentuan Pasal 421 KUHP lama tersebut telah mati suri sejak berlakunya Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang memasukkan permasalahan itu menjadi ranah PTUN, dan jika pidana dimasukkan ke Pasal 23 UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan telah diserapnya makna Pasal 421 KUHP lama itu ke dalam kedua UU tersebut, sehingga dalam KUHP yang baru sudah tidak ada lagi.

"Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan dengan nyata melanggar Pasal 3 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

3. Bukti surat kasus Made Daging sudah melebihi batas kedaluwarsa

ilustrasi berkas (freepik.com/freepik)
ilustrasi berkas (freepik.com/freepik)

Berdasarkan pemeriksaan dalam BAP di penyidik diketahui, yang dipermasalahkan adalah adanya surat yang dikeluarkan kliennya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yaitu Surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 Perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Ia menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindakan yang menjalankan kewajiban sebagai bawahan memberikan laporan kepada atasan sesuai dengan Surat Nomor MP.02.01/0631-51/III/2020 sifat Sangat Segera Perihal Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Kasus Pura Dalem Balangan tertanggal 13 Maret 2020 dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rubijaya.

Di dalam suratnya berisi rujukan Kesimpulan dari Ombudsman, bagian dari pembinaan dan pengawasan atasan, dan akan dilaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Perlu diketahui, surat yang dikeluarkan dan dimasalahkan tersebut jika dinilai sebagai bukti perbuatan pidana maka sudah melebihi batas kadaluwarsa untuk saat ini. Bahkan pada tanggal 24 Januari 2022, posisi Klien kami telah berpindah tugas tidak lagi menjadi kepala Pertanahan Kabupaten Badung," jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Objek Masalah dalam Kasus Kepala BPN Bali Pernah Disidangkan

13 Jan 2026, 15:55 WIBNews