Rapid Test di Tabanan Gratis Khusus Pelaku Perjalanan, Ini Syaratnya

Bisa gratis juga ya. Mantap

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan bagi yang keluar masuk Bali wajib melengkapi syarat surat pemeriksaan rapid test. Beberapa masing-masing daerah juga telah menetapkan untuk melakukan rapid test. Kalau di Kabupaten Tabanan, pemeriksaannya ada di Puskesmas Tabanan III. Sementara ini Puskesmas Tabanan III hanya melayani pemeriksaan rapid test bagi pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan dan biayanya gratis.

Baca Juga: 20 Daftar Puskesmas di Tabanan yang Melayani Rapid Test Gratis

1. Layanannya dibuka tiga hari dalam seminggu

Rapid Test di Tabanan Gratis Khusus Pelaku Perjalanan, Ini SyaratnyaIlustrasi pemeriksaan tes virus Corona di RSUP Sanglah. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Puskesmas Tabanan III, dr Wisnu Wardana, mengatakan pihaknya hanya membuka layanan pemeriksaan rapid test tiga kali seminggu. Yaitu hari Senin, Rabu dan Jumat.

"Kami hanya melayani pelaku perjalananan yang memenuhi syarat. Di luar itu tidak kami layani," ujarnya.

Rata-rata  pelaku perjalanan yang dilayani dalam pemeriksaan rapid test antara 3-4 orang per sekali buka layanan.

"Jadi jika ada yang mau tes mandiri kami arahkan ke swasta. Dalam hal ini RSPTN (Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri) Unud (Universitas Udayana)," ujar Wardana, Jumat (26/6).

Baca Juga: Penyebaran COVID-19 Klaster RS Swasta di Tabanan Meluas

2. Syarat-syarat rapid tes untuk pelaku perjalanan

Rapid Test di Tabanan Gratis Khusus Pelaku Perjalanan, Ini SyaratnyaKepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Tabanan dr Nyoman Suratmika. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Suratmika, menambahkan selain Puskesmas Tabanan III, pemeriksaan rapid test juga bisa dilakukan di 20 puskesmas yang tersebar wilayah Kabupaten Tabanan. Tes kit dalam pemeriksaan rapid test semuanya berasal dari Provinsi.

"Karena itu diberikan gratis tetapi khusus bagi pelaku perjalanan yang memenuhi syarat," katanya.

Menurut Suratmika, puskesmas baru akan melakukan pemeriksaan apabila masyarakat menunjukkan satu item syarat di bawah ini:

  • Surat tugas eselon II bagi ASN (Aparatur Sipil Negara)
  • Surat tugas dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
  • Surat tugas pimpinan organisasi nonpemerintah
  • Surat keterangan pimpinan perusahaan menyatakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
  • Surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh Perbekel bahwa ada kematian keluarga, keluarga sakit keras, atau tidak punya pekerjaan lagi
  • Surat keterangan dari pimpinan universitas atau kepala sekolah.

Jika tidak membawa satu dari syarat tersebut, maka pemeriksaan rapid test tidak dilayani oleh puskesmas.

3. Belum ada rumah sakit swasta di Tabanan yang melayani rapid test mandiri

Rapid Test di Tabanan Gratis Khusus Pelaku Perjalanan, Ini SyaratnyaIlustrasi rapid test (IDN Times/Dokumen)

Suratmika kembali menegaskan, puskesmas di Tabanan hanya melayani rapid test untuk pelaku perjalanan yang memenuhi syarat. Pelaku perjalanan hanya bisa dites apabila namanya tercantum dalam surat tugas, surat keterangan maupun surat pernyataan bermaterai. Misalnya untuk pelajar, hanya berlaku untuk pelajar yang namanya tercantum dalam surat tugas, surat keterangan maupun surat pernyataan bermaterai.

"Misalkan untuk pelajar santri. Kami sudah melakukan pemeriksaan rapid test bagi mereka. Tetapi jika ada orangtuanya yang hendak mengantar ya tidak ditanggung orangtuanya. Harus tes mandiri," jelasnya.

Sementara rapid test mandiri diarahkan ke swasta. Meski begitu, RS swasta di Tabanan belum ada yang membuka layanan rapid test mandiri dan masih diarahkan ke RSPTN Unud.

Baca Juga: Mau Konsultasi Kesehatan? Ini Daftar Nomor Telepon Dokter di Tabanan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya