Petani di Tabanan Tertangkap Jalani Bisnis Judi Online

Pelanggannya Seputaran Wilayah Tabanan

Tabanan, IDNTimes- Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya memerangi judi melalui aplikasi online. Terlebih judi online ini sudah merambah ke pedesaan, salah satunya di Kabupaten Tabanan.

Pihak Kepolisian Resort (Polres) Tabanan berhasil menangkap pelaku bisnis judi online. Dimana pelakunya memiliki pekerjaan utama sebagai seorang petani yang berasal dari Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Pertamina Tambah 368.480 tabung LPG di Bali Jelang Hari Raya

Baca Juga: Bali Stop Impor Benih Bunga, Gemitir Bali Sudamala Gantinya

1. Berawal dari laporan masyarakat

Petani di Tabanan Tertangkap Jalani Bisnis Judi OnlineIlustrasi laporan investigasi. (Pixabay.com/TheDigitalArtist)

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes  didampingi Kasat Reskrim, AKP Arung Wiratama memaparkan penangkapan tersangka dengan nama I Nengah Sutanta warga Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan berawal dari laporan masyarakat.

"Pada Sabtu (12/7/2023) pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan perjudian berupa penjualan nomer togel diseputaran Desa Padangan, Kecamatan Pupuan. Setelah menjalani penyelidikan, pelaku kemudian diamankan dirumahnya," ujar Dedy, Jumat (28/7/2023).

 

2. Pelaku menjual nomer togel dan memasangkannya ke website judi online

Petani di Tabanan Tertangkap Jalani Bisnis Judi Onlinegoogle

Modus operandi tersangka adalah dengan menjual nomer togel dan kemudian memasangkannya ke website judi online. "Jadi tersangka ini sebagai pengepul. Dia menjual nomer togel kemudian memasangkannya ke salah satu website judi online," ujar Dedy.

Dari tersangka sendiri disita barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah buku tulis berisi rekapan nomer togel, dua buah pulpen, satu buah buku tabungan dan beberapa bukti transferan.

3. Kasus masih dalam pendalaman pihak Kepolisianj

Petani di Tabanan Tertangkap Jalani Bisnis Judi Onlinehttps://www.wigolive22.com/live22/

Dedy melanjutkan mengenai berapa harga yang dikenakan tersangka kepada para pemasang togel dan berapa omset yang didapatkan dalam bisnis judi online ini masih dalam pihak pendalaman dari Kepolisian."Tersangka sudah melakukan bisnis judi online ini selama tiga bulan. Pekerjaan utamanya itu petani," ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya