Insentif Tenaga Kesehatan di Tabanan Baru Cair 40 Persen

Baru bulan Maret hingga Mei saja yang sudah dibayarkan

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Pusat memberikan dana insentif awal untuk tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Tabanan yang menangani COVID-19, totalnya sebesar Rp5,160 miliar. Dana ini baru cair sekitar 40 persen hingga Oktober 2020. Rencananya, jika dana tersebut cair sampai 60 persen, Pemerintah Pusat akan memberikan termin kedua.

Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Suratmika, memastikan jika nakes akan mendapatkan haknya meski dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Kisah Mantan Pasien COVID-19 di Bali, Sempat Stres dan Susah Makan

1. Dana insentif yang cair baru untuk bulan Maret-Mei 2020

Insentif Tenaga Kesehatan di Tabanan Baru Cair 40 PersenProtokol pelaksanaan disinfeksi di RSUD Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Suratmika menjelaskan, nakes yang menangani COVID-19 baik di puskesmas, dinas kesehatan, maupun rumah sakit (RS) mendapatkan insentif tersebut. Pembayarannya sudah dimulai sejak bulan Maret 2020 lalu. Pemerintah Pusat telah memberikan dana insentif sebesar Rp5,160 miliar di tahap awal. Di mana baru Rp2 miliar lebih atau sekitar 40 persen yang sudah dicairkan untuk 600 nakes di Tabanan.

"Dana yang sudah cair adalah insentif untuk bulan Maret, April dan Mei," ujar Suratmika, Minggu (18/10/2020).

Baca Juga: Dekan FEB Unud: Bali Tidak Bisa Melawan Musuh yang Tidak Pasti

2. Dinas Kesehatan sedang dalam tahap pencairan bulan Juni hingga Agustus 2020

Insentif Tenaga Kesehatan di Tabanan Baru Cair 40 PersenIlustrasi nakes melakukan rapid test (IDN Times/Herka Yanis)

Saat ini pihak Dinas Kesehatan Tabanan sedang dalam proses pencairan dana insentif untuk tiga bulan yaitu Juni, Juli dan Agustus 2020.

"Penyebab kita lambat karena aturan di mana sisa dana ini bisa dieksekusi di APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) perubahan. Karena APBD Perubahan sudah ditetapkan, maka kami sedang proses untuk pencairan tiga bulan berikutnya yaitu Juni, Juli dan Agustus. Mudah-mudahan bulan Oktober ini sudah bisa cair," jelas Suratmika.

Ia belum belum bisa memastikan, apakah dana Rp5,160 miliar tersebut bisa meng-cover selama berapa bulan. Namun menurut perkiraan Suratmika, dari besaran penghitungan sebelumnya, dana tersebut setidaknya bisa meng-cover sampai tujuh bulan.

"Tetapi itu tergantung dari jumlah kasus COVID-19 yang ditangani karena kasusnya mengalami fluktuasi setiap bulan."

Baca Juga: Sudah 39 Hari Berjalan, Ini Total Uang Denda Sidak Masker di Tabanan

3. Pemerintah Pusat akan mengirim termin kedua jika dananya sudah terserap 60 persen

Insentif Tenaga Kesehatan di Tabanan Baru Cair 40 PersenPemeriksaan di Lab PCR RSUD Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Anggaran untuk insentif nakes ini baru akan mendapatkan tambahan atau termin kedua jika serapannya mencapai 60 persen.

"Nanti kalo sudah 60 persen terserap, maka akan diberikan termin yang kedua," kata Suratmika.

Pihak yang terlibat dalam menangani COVID-19 bukan hanya nakes saja. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah siapkan anggaran bagi tenaga yang menangani COVID-19, tetapi tidak mendapatkan insentif dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

"Apabila masih ada tenaga yang tidak dapat insentif dari pemerintah pusat maupun provinsi, Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah menyiapkan anggarannya," terangnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya