Dua Anak Dirantai Ibu Kandung di Tabanan Alami Luka Memar

Hasil visum kedua korban telah keluar

Tabanan, IDN Times - Kasus perantaian dua anak di Banjar Gerang, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Sabtu (22/10/2022) lalu, memasuki babak baru. Visum et repertum kedua anak telah keluar, Rabu (2/10/2022). Dari hasil visum ini membuktikan, bahwa sang ibu kandung, UDW (40 tahun), selain merantai anaknya, juga melakukan kekerasan.

Untuk itu, kasus ini akan terus dilanjutkan dan segera mungkin berkasnya diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses peradilan.

Baca Juga: 2 Anak Dirantai Ibu Kandung dalam Rumah di Tabanan

Baca Juga: Inilah Pemicu 2 Anak Dirantai Ibu Kandung di Tabanan

1. Hasil visum ditemukan luka memar

Dua Anak Dirantai Ibu Kandung di Tabanan Alami Luka MemarIMS dan UDW saat diperiksa di Polres Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Berikut ini hasil visum kedua anak yang dirantai selama sekitar empat jam sebelum ditemukan pada pukul 20.00 Wita, Sabtu (22/10/2022).

DH (6 tahun):

  • Pada pelipis kanan terdapat luka bekas jaritan bekas jatuh sekitar 3 tahun lalu
  • Pipi bagian kanan terdapat luka lecet akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ibunya menggunakan gayung
  • Bibir terdapat luka lecet akibat jatuh saat bermain
  • Betis bagian kanan terdapat luka lecet akibat penganiayaan oleh ibunya menggunakan sapu lidi.

DE (3 tahun):

  • Terdapat memar di bagian dahi sebelah kanan ukuran sekitar 2 sentimeter x 2 sentimeter, diakibatkan oleh sang kakak
  • Terdapat luka lecet di bagian punggung kiri. Tersangka tidak mengetahui tentang luka ini.

2. Kasus akan segera dilimpahkan ke kejaksaaan

Dua Anak Dirantai Ibu Kandung di Tabanan Alami Luka MemarIlustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, menyebutkan ada beberapa luka memar di tubuh kedua anak dari hasil visum. Beberapa luka di antaranya telah diakui tersangka.

"Ini tentu tidak diperkenankan dilakukan (melakukan kekerasan) dengan alasan apa pun," kata Ranefli, Kamis (3/10/2022).

Berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, pihaknya akan meneruskan kasus ini ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

"Sudah cukup pemeriksaan dari kami, dan akan segera melakukan koordinasi dengan kejaksaan umum untuk kesiapan pelimpahan perkara tersebut," lanjutnya.

3. Tersangka tidak ditahan, hanya wajib lapor

Dua Anak Dirantai Ibu Kandung di Tabanan Alami Luka MemarIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ibu kandung yang menjadi tersangka saat ini tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Pertimbangannya karena ancaman hukuman kasus ini di bawah lima tahun, kemungkinan kabur juga kecil, dan si anak bungsu masih membutuhkan kehadiran sang ibu. Ibu dan anak-anaknya masih berada di rumah aman sampai sekarang.

"Seperti penjelasan terdahulu, di mana ditahan atau tidak itu diputuskan oleh pengadilan. Sementara tidak semua kasus yang ditangani kepolisian itu harus ditahan," terang Ranefli.

Sebelumnya, warga bernama Sunardi Wahyu Putra melihat dua anak dirantai di dalam rumah sekitar pukul 20.00 Wita, Sabtu (22/10/2022). Rumah tersebut dalam mati lampunya.

Satu orang anak dalam keadaan lehernya terikat rantai dan tergembok, yang diikatkan ke kosen jendela rumah. Sedangkan satu orang anak lagi dalam kondisi kakinya terantai, yang diikatkan ke kayu kosen pintu ruang tamu.

Ibu kandung yang mengaku untuk memberikan efek jera karena kenakalan anak-anaknya itu, dikenakan tindakan pidana kekerasan anak di bawah umur sesuai Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya