RUU KPK Direvisi, Adian: Izin Sadap di Luar Negeri Harus ke Pengadilan

Adian Napitupulu menilai RUU KPK perlu direvisi

Denpasar, IDN Times - Revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini menjadi polemik masyarakat Indonesia. Penerapan UU baru ini tinggal menghitung waktu usai disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Selasa (17/9) lalu.

Walau mendapat banyak penolakan, namun faktanya pemerintah dan DPR RI satu suara untuk segera merevisi UU tersebut. Kendati sejak awal proses pembahasan, KPK tak pernah dilibatkan oleh DPR maupun pemerintah.

Lalu apa tanggapan Adian Napitupulu, sebagai anggota dewan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)?

1. Penyadapan harus direvisi agar tahu ruang lingkup pertanggungjawaban KPK pada siapa

RUU KPK Direvisi, Adian: Izin Sadap di Luar Negeri Harus ke PengadilanANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Politisi PDIP, Adian Napitupulu, mengatakan ada beberapa hal yang harus direvisi, satu di antaranya soal penyadapan.

"Beberapa hal memang harus direvisi, kan? Tentang ruang lingkup penyadapan penting diatur secara ketat. Ruang lingkup pertanggungjawaban KPK pada siapa, kan tidak mungkin ada sebuah lembaga yang dibuat tanpa pertanggungjawaban pada siapa," kata Adian saat ditemui, di Denpasar, Sabtu (21/9) sore.

2. Kalau di luar negeri, penyadapan harus izin ke pengadilan

RUU KPK Direvisi, Adian: Izin Sadap di Luar Negeri Harus ke PengadilanFoto hanya ilustrasi. (Pexels.com/pixabay)

Adian justru mempertanyakan logikanya bila 10 draft RUU KPK disebut akan melemahkan KPK. Sebab menurutnya, di luar negeri saja penyadapannya harus izin ke pengadilan.

"Logika melemahkannya di mana. Kalau di luar negeri ke pengadilan. Kalau (Soal) Dewan Pengawas itu kan internal KPK, dia minta izin ke internalnya sendiri. Kalau di luar negeri izin (Menyadap) ke pengadilan," ujar Adian.

3. RUU KPK telah disahkan tanggal 17 September

RUU KPK Direvisi, Adian: Izin Sadap di Luar Negeri Harus ke PengadilanIDN Times/Arief

Seperti yang diberitakan, RUU KPK sampai saat ini menimbulkan polemik di kalangam akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri. Karena dianggap bisa melemahkan lembaga antirasuah. Banyak pihak yang meminta Jokowi menunda pembahasan tersebut

Namun Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Supres) ke DPR RI, yang berarti menyetujui adanya pembahasan RUU KPK. Hingga RUU KPK tersebut disahkan pada Selasa (17/9) lalu.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya