Polres Karangasem Kembalikan Ternak Sapi Hasil Curian

Polres Karangasem mengembalikan anak sapi curian milik warga Desa Antiga setelah pelaku dari Desa Gegelang berhasil diamankan usai mencuri langsung dari kandang korban.
Dalam Operasi Sikat Agung, polisi mengungkap 18 kasus kriminal dengan 16 tersangka, termasuk pencurian ternak, kendaraan bermotor, dan penjambretan di wilayah Karangasem.
Kapolres mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV serta menjaga keamanan lingkungan untuk mencegah peluang terjadinya kejahatan.
Karangasem, IDN Times - Seorang petani asal Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, I Wayan Dana Sucipta, akhirnya bisa bernapas lega. Anak sapi jantan miliknya yang hilang dicuri, resmi dikembalikan polisi di Mapolres Karangasem, Jumat (27/2/2026).
Ia datang langsung untuk menerima ternaknya. Ia mengaku godel tersebut diambil pelaku langsung dari kandang.
“Waktu hilang, diambil langsung di kandangnya,” ujarnya.
Menurut Wayan Dana, terduga pelaku diketahui berasal dari Desa Gegelang, Kecamatan Manggis. Sebelum kejadian, pelaku ternyata sudah tiga kali mencoba menawar sapi miliknya melalui sang istri.
Namun, karena harga yang ditawarkan dinilai tidak sesuai, transaksi tak pernah terjadi.
“Dia menawar ke istri saya. Tapi harganya tidak cocok, jadi tidak dilepas,” jelasnya.
Alih-alih mengurungkan niat, pelaku justru nekat mencuri godel tersebut dari kandang. Kapolres Karangasem I Made Santika, mengatakan pelaku merupakan orang yang sebelumnya sempat melakukan penawaran kepada korban.
“Pelaku mengambil langsung anak sapi jantan milik korban yang diikat di kandang,” ungkapnya.
Setelah berhasil diamankan, polisi langsung menyerahkan kembali ternak tersebut kepada pemiliknya.
1. Sebanyak 16 tersangka kriminalitas diamankan dalam dua bulan

Tak hanya kasus pencurian ternak, Polres Karangasem juga membeberkan hasil pengungkapan kasus kriminal selama Januari hingga Februari 2026, termasuk dalam rangkaian Operasi Sikat Agung.
Sejumlah kasus yang berhasil diungkap antara lain pencurian kendaraan bermotor, pencurian baterai tower komunikasi, pencurian ternak sapi, jambret tas lansia di Kota Amlapura, penjambretan perhiasan emas di Kecamatan Rendang, penjambretan handphone milik WNA, pencurian laptop di minimarket, serta pelaku pencurian minimarket yang pelakunya beraksi lintas kabupaten
“Total ada 16 tersangka dari 18 TKP yang berhasil kami amankan. Beberapa di antaranya merupakan residivis,” terang Santika.
2. Ancaman hukuman hingga 12 Tahun penjara

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis tindak pidana. Untuk pencurian dengan pemberatan dan pencurian ternak, pelaku dikenakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara pencurian dengan kekerasan (curas) dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan pencurian kendaraan bermotor dapat dikenakan Pasal 477 atau 476 KUHP dengan ancaman tujuh sampai sembilan tahun penjara.
3. Polisi imbau warga meningkatkan kewaspadaan, pemilik toko diminta pasang CCTV

Santika mengajak wqefa untuk ikut menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Ia meminta pemilik usaha, minimarket, hingga kos-kosan memasang closed circuit television (CCTV) guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Pemilik kendaraan bermotor juga diingatkan agar selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman dan terang, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
“Kejahatan bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan. Mari bersama-sama mempersempit ruang gerak pelaku dengan meningkatkan kewaspadaan,” tegasnya.


















