Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Karyawan Provider Curi Baterai Tower, Ada 25 TKP di Bali

Karyawan Provider Curi Baterai Tower, Ada 25 TKP di Bali
Baterai tower yang disita Polres Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)
Intinya Sih
5W1H
  • Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower telekomunikasi yang terjadi di empat kabupaten Bali, setelah menerima laporan kehilangan dari provider XL pada Januari 2026.
  • Tiga pelaku utama dan satu penadah ditangkap, dengan modus merusak gembok serta melepas kabel tower saat situasi sepi; salah satu pelaku diketahui bekerja di perusahaan tower tersebut.
  • Baterai hasil curian dijual ke penadah seharga Rp2–3 juta per unit, sementara para pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan penadah hingga 4 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tabanan, IDN Times -Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berhasil membongkar pencurian baterai tower jaringan telekomunikasi yang beraksi di empat kabupaten. Tempat kejadian perkara (TKP) itu di antaranya Kabupaten Tabanan 12 TKP, Kabupaten Buleleng 10 TKP, Kabupaten Jembrana 3 TKP, dan Kabupaten Karangsem sedang didalami.

"Pencurian baterai tower ini berlangsung sudah selama setahun. Ditangkap tiga orang pelaku dan satu orang penadah. Untuk jumlah TKP di Karangasem sedang didalami. Mereka menjual baterai ke penadah dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per buah," ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, Kamis (26/2/2026)

1. Kasus pencurian baterai tower di Tabanan berawal dari laporan provider XL

IMG-20260226-WA0012.jpg
Baterai tower yang disita Polres Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Teddy mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan empat unit baterai tower milik provider XL di Banjar Pemundungan, Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan sekitar pukul 20.00 Wita Jumat lalu, 30 Januari 2026.

Saat itu, pihak provider mendapat notifikasi perangkat mati. Ketika dilakukan pengecekan, mereka menemukan baterai tower telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp48 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tabanan.

"Dari laporan ini, kami lakukan penyelidikan," ujar Teddy.

2. Empat pelaku berhasil ditangkap

IMG-20260226-WA0011.jpg
Baterai tower yang disita Polres Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah olah TKP, mengumpulkan saksi, dan mengecek closed circuit television (CCTV) di seputaran TKP, diperoleh informasi mengenai tiga pelaku yang kemudian berhasil ditangkap.

Tiga pelaku masing-masing berinisial IGP alias P (22) asal Karangasem, IKJA alias J (35) asal Karangasem, dan TY alias T (28) asal Garut, Jawa Barat. Dari pendalaman, pihak Satreskrim Polres Tabanan juga berhasil menangkap penadah baterai tower curian ini. Penadah tersebut berinisial AG (41, warga Demak, Jawa Tengah.

Teddy menjelaskan, para pelaku mengaku beroperasi tahu 2025 dan baru berhasil ditangkap pada awal 2026. Aksi ini mahir dilakukan karena satu pelaku berinisial IKJA bekerja di perusahan tower tersebut. Modusnya, satu pelaku merusak gembok dan melepas kabel menggunakan obeng, sementara dua pelaku lainnya mengangkut baterai dan memasukkannya ke dalam mobil.

"Motifnya pencurian adalah ekonomi. Para pelaku beraksi saat kondisi sepi," kata Teddy.

3. Pelaku menjual baterai ke penadah dengan harga Rp3 juta per buah

Ilustrasi Uang Rupiah
Ilustrasi Uang Rupiah (Pexel/Ahsanjaya)

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian baterai tower di berbagai wilayah Bali, yakni 12 TKP di Kabupaten Tabanan, 10 TKP di wilayah Singaraja, dan 3 TKP di Kabupaten Jembrana.

"Sementara untuk Kabupaten Karangasem masih dalam lidik untuk jumlah TKP," kata Teddy.

Baterai hasil curian kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dengan harga bervariasi sesuai tahun dari baterai itu. Baterai itu dihargai penadah antara Rp2 juta-Rp3 juta.

"Penadah ini membeli baterai ini untuk mencari akinya. Kemudian akinya dijual lagi biasanya untuk keperluan menyetrum ikan. Satu baterai biasanya ada 3-4 aki," papar Teddy.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 591 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More