Jaga Keamanan Bali dan Pelantikan Presiden, Polda Libatkan Pecalang

Pecalang emang ujung tombak sih

Denpasar, IDN Times - Untuk menjaga keamanan Pulau Bali dan juga pengamanan pelantikan Presiden terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin periode 2019-2024 tanggal 20 Oktober 2019 mendatang, Kepolisian Daerah (Polda) Bali melibatkan pecalang atau aparat desa.

Terlibatnya para pecalang itu untuk ikut menjaga keamanan di  tempat objek wisata di Bali.

1. Pecalang ikut penegak hukum untuk menjaga keamanan Bali

Jaga Keamanan Bali dan Pelantikan Presiden, Polda Libatkan PecalangDok.IDN Times/Istimewa

Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose, menyampaikan terlibatnya pecalang di Bali adalah ikut mendukung para penegak hukum untuk menjaga keamanan Pulau Dewata.

"Saya mau muncul kekuatan swakarsa. Saya inginkan di Bali bukan hanya aparat dan saya juga berharap para pecalang ini mempunyai kemampuan yang luar biasa untuk mendukung aparat penegak hukum," kata Golose usai memberikan arahan kepada seluruh jajaran kepolisian dan pecalang di Denpasar, Kamis (17/10).

2. Secara undang-undang, pecalang bisa ikut membantu aparat

Jaga Keamanan Bali dan Pelantikan Presiden, Polda Libatkan PecalangDok.IDN Times/Istimewa

Petrus menjelaskan, secara aturan para pecalang di Bali memiliki kewenangan untuk ikut melakukan pengamanan. Hal itu diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolosian Negara pasal 3 Ayat 1 huruf C. Yaitu sebagai pengemban fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu dalam bentuk pengamanan swakarsa.

"Saya berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan dan tetap menjaga koridor itu dan tetap setia sebagai aparat negara yang dipercayakan oleh undang-undang dan tetap menjaga pulau Bali memberikan rasa aman,” kata Petrus.

Selain itu, kewenangan ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Bali terkait pecalang. Yaitu pasal 1 ayat 9 berisi pecalang desa adat atau Jaga Bhaya Desa Adat atau sering disebut pecalang adalah satuan tugas keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh desa adat, yang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di Desa adat.

Lalu pasal 47 ayat 1 yaitu melaksanakan tugas dalam bidang keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dalam wewidangan desa adat, dan ayat 3 yaitu pecalang memiliki tugas partisipasi dalam membantu tugas aparat keamanan Negara setelah berkoordinasi dengan prajuru desa ada.

“Kalau kita lihat bersamaan-sama ini bahwa mewakili rakyat Bali para pecalang tadi mereka bersama-sama mereka adalah penanggung jawab swakarsa yang berasal dari desa adat masing-masing sudah bersama-sama dengan kami untuk menyatakan mewakili seluruh Bali,” ujar Petrus.

3. Kapolda pastikan Bali aman

Jaga Keamanan Bali dan Pelantikan Presiden, Polda Libatkan PecalangDok.IDN Times/Istimewa

Untuk pengamanan, seluruh pecalang yang ada di Bali ikut dilibatkan dalam pengamanan di setiap sudut Bali. Polda Bali juga menerjunkan sekitar 13 ribu anggota yang ditempatkan di seluruh tempat di Bali.

Selain itu, Petrus memastikan di Bali tetap aman pascapenangkapan dua terduga teroris AT (45) dan ZAI (14) di Kabupaten Jembrana, jaringan Abu Rara yang merupakan penusuk Menkopolhukan Wiranto.

"Kalau pengamanan kita lakukan secara keseluruhan tetapi yang kita kedepankan bukan hard power tapi soft power untuk menjaga dan mengamankan terlaksana kembali pelantikan Presiden kita 2019 sampai 2024," tegas Petrus.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya