Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mengenal Union Busting, Dialami Pekerja Celukan Bawang

Serikat pekerja PLTU Celukan Bawang (Istimewa)

Buleleng, IDN Times - Hak berserikat buruh maupun pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan undang-undang turunannya yaitu UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh. Regulasi ini menjelaskan setiap tindakan yang dapat digolongkan sebagai union busting adalah tindak pidana yang dapat dihukum. 

Pemberangusan serikat pekerja atau union busting kerap dilakukan perusahaan untuk mengamputasi hak-hak pekerja. Union busting melanggar ketentuan hukum nasional hingga internasional. Tak hanya jurnalis CNN, buruh di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawan menjadi korban union busting.

1. Pekerja di PLTU Celukan Bawang korban union busting

ilustrasi pekerja (pexels.com/Sora Shimazaki)

Sebanyak 254 buruh di PLTU Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, terancam tidak mendapatkan pesangon yang ditaksir mencapai Rp12,4 miliar. Para pekerja juga kehilangan status kerja yang semula adalah PKWTT (karyawan tetap) menjadi PKWT (karyawan kontrak).

Mengutip siaran Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, peristiwa tersebut berawal saat direksi perusahaan mengeluarkan pengumuman terbuka tertanggal 12 September 2024 dan 14 September 2024. Pengumuman tersebut memaksa para pekerja membuat surat pengunduran diri, dan membuat surat lamaran baru.

Melihat situasi ini, para pekerja berupaya mendirikan serikat buruh atau serikat pekerja. Namun, dua orang pekerja yang merupakan bagian dari pendiri serikat pekerja, dilarang memasuki PLTU Celukan Bawang karena dianggap mengedarkan formulir pendaftaran serikat pekerja.

2. Tindakan ini telah melanggar hak asasi dan regulasi

ilustrasi istilah hukum dalam bahasa Inggris (pexels.com/Sora Shimazaki)

Konvensi ILO Nomor 87 menjamin adanya perlindungan bagi serikat pekerja untuk bebas menjalankan fungsi organisasi. Ini termasuk melakukan negosiasi kepentingan-kepentingan dan hak-hak pekerja.

Pasal 43 dalam Undang-undang Serikat Pekerja menyatakan, barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 merupakan tindakan kejahatan.

Pada kasus PLTU Celukan Bawang, para pekerja berupaya menuntut keadilan dengan mengirimkan surat perundingan yang ditolak pihak perusahaan. Para pekerja menilai pihak perusahaan mangkir agar pekerja mengikuti skenario perusahaan.

3. Ada empat poin tuntutan dari pekerja

pexels

Para pekerja di PLTU Celukan Bawang menyampaikan empat poin tuntutan kepada pihak perusahaan. Pertama, mereka meminta Komnas HAM untuk proaktif melakukan pemeriksaan, dan pemantauan langsung dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Termasuk memastikan agar negara tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan ini.

Kedua, para pekerja menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan terhadap praktik perburuhan yang tidak sehat (unfair labor practice) oleh perusahaan di PLTU Celukan Bawang.

Ketiga, para pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) PLTU Celukan Bawang menuntut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk segera melakukan serangkaian proses penegakan hukum atas dugaan dilakukannya pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan. Terakhir, para pekerja mengajak seluruh masyarakat agar terlibat aktif dalam perjuangan mendorong pemenuhan hak bagi para pekerja maupun buruh di PLTU Celukan Bawang.

Apa pendapatmu terkait kasus ini? Share pendapatmu di kolom komentar ya.

Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us