Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Memetakan Kondisi Lahan Tanah Longsor di Denpasar Utara

Kondisi lahan di Jalan Ken Dedes setelah kejadian tanah longsor. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Sepanjang Januari 2025, ada dua kejadian tanah longsor di wilayah Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Bencana tanah longsor pertama terjadi di Jalan Ken Dedes pada Senin, 20 Januari 2025. Kejadian yang terjadi pukul 07.30 Wita itu mengakibatkan rumah kos rusak parah, lima dari delapan korban yang tertimbun longsor dinyatakan meninggal dunia.

Berjarak 350 meter dari Jalan Ken Dedes, tepatnya di Jalan Warmadewa juga terjadi tanah longsor. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025 atau delapan hari setelah tanah longsor di Jalan Ken Dedes. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa di Jalan Warmadewa, tetapi empat kamar kos amblas bersama beberapa barang milik penghuninya.

Penyebab tanah longsor yang diungkap karena tingginya curah hujan, sehingga mempercepat tanah ambrol. Namun, upaya pencegahan penting dilakukan untuk meminimalisir peristiwa yang serupa terjadi. IDN Times mencoba memetakan kondisi lahan di kedua kejadian tanah longsor kawasan Denpasar Utara. Berikut ini hasil selengkapnya.

1. Kondisi lahan pada kejadian tanah longsor di Jalan Ken Dedes

Berdasarkan pantauan citra satelit dari Google Earth Pro, kawasan Jalan Ken Dedes ada perubahan signifikan di sekitar lokasi tanah longsor. Perubahan yang terlihat berupa bertambahnya perumahan di bawah titik tanah longsor, tepatnya di Gang Kedondong. Sedangkan pada titik kejadian tanah longsor bertuliskan Jalan Ken Dedes yang lebih besar, tidak ada perubahan signifikan. 

IDN Times kemudian mengecek kondisi lahan tersebut melalui Peta Interaktif Bhumi ATR/BPN. Menggunakan titik koordinat sebagai pencarian, ditemukan bahwa lahan seluas 681 meter persegi sebagai titik lokasi longsor merupakan bidang tanah tipe hak milik. Tanah sekitarnya juga berstatus hak milik dengan luas yang bervariasi, dari 200 meter persegi hingga memiliki luas serupa dengan titik terjadinya tanah longsor.

Sementara Peta RDTR Interaktif menunjukkan lahan tersebut sebagai zona penduduk dengan kepadatan rendah. Pada peta ini juga berisi keterangan tambahan berupa kondisi lahan sebagai kawasan rawan bencana dan kawasan resapan air.

2. Kondisi lahan pada kejadian tanah longsor di Jalan Warmadewa

Pengecekan kondisi lahan di Jalan Warmadewa menggunakan Google Earth Pro menunjukkan perubahan signifikan pada sekitar kejadian. Beberapa bangunan bertambah pada rentang 2015 ke 2025. 

Sekilas tidak ada yang terlalu menarik dari pengecekan Google Earth Pro. Namun, saat mengecek ke Peta Interaktif Bhumi ATR/BPN dengan memasukkan titik koordinat lokasi tanah longsor, ditunjukkan bahwa status lahannya adalah tipe hak kosong seluas 19.625 meter persegi. Sementara di dekat kejadian tanah longsor ada lahan seluas 800 meter persegi berstatus hak milik. Melihat posisinya, lahan ini diduga sebagai lokasi rumah kos yang terdampak tanah longsor.

Pengecekan di Peta RDTR Interaktif menunjukkan kondisi yang serupa dengan Jalan Ken Dedes. Lahan di sebuah gang Jalan Warmadewa itu tercatat sebagai zona penduduk dengan kepadatan rendah. Lahan ini juga berisi keterangan tambahan berupa kondisi lahan sebagai kawasan rawan bencana dan kawasan resapan air.

3. Pengecekan langsung ke lokasi tanah longsor

Kondisi rumah kos terdampak longsor di Jalan Warmadewa, Banjar Binoh Kaja, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. (IDN Times/Yuko Utami)

IDN Times juga melakukan pengecekan kondisi lahan secara langsung di Jalan Warmadewa maupun Jalan Ken Dedes. Pemukiman penduduk ini tergolong lebih padat dibanding yang terlihat pada status Peta RDTR Interaktif. Terutama di Jalan Warmadewa, sisi kanan dan kirinya dipadati pemukiman warga. 

Lahan terjadinya tanah longsor juga dekat dengan aliran sungai. Peta Interaktif RDTR juga menuliskan beberapa kategori daftar kegiatan seperti kegiatan diizinkan, kegiatan terbatas, kegiatan bersyarat, serta kegiatan terbatas dan bersyarat. Rumah penduduk (eksisting) termasuk kegiatan yang diizinkan. Sedangkan rumah kos dengan jumlah kamar kurang dari 10 kamar maupun melebihi 10 kamar tergolong dalam kegiatan terbatas. 

Dua kejadian tanah longsor di Denpasar dalam kurun waktu sebulan semestinya dapat menjadi catatan pihak otoritas dalam menentukan tata ruang yang lebih bijak. Meskipun kepadatan penduduk sulit dihindari sehingga jumlah hunian terus dibutuhkan, tetapi warga juga dapat mengambil peran. Warga dapat membersamai fungsi pengawasan dan kewaspadaan dalam membangun hunian agar memperhatikan tipologi lahan.

Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us