Tabanan, IDN Times - Untuk menonjolkan pengrajin Tabanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menetapkan aturan mengenai undagi (pengrajin) dalam pembuatan ogoh-ogoh untuk Festival Ogoh-Ogoh Singasana III mendatang. Adapun aturannya adalah undagi harus ber-KTP Tabanan.
Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, Made Subagia, mengatakan kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk proteksi terhadap eksistensi undagi lokal Tabanan yang selama ini dikenal memiliki kualitas dan kompetensi tinggi.
"Untuk Festival Ogoh-Ogoh nanti, undagi wajib ber-KTP Tabanan. Ini untuk memberikan ruang undagi Tabanan berkarya. Karena kita banyak punya seniman yang sudah mumpuni," ujarnya, Senin (2/2/2026).
