Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemerkosa Anak Kandung Belum Diperiksa, Polres Buleleng: Perlu Bukti

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Buleleng, IDN Times – Polres Buleleng menerima laporan dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh terlapor DPB (45), pada Selasa (29/3/2022) lalu. Korban yang berusia 15 tahun dan merupakan anak kandung DPB, melaporkan kejadian bejat tersebut ke Polres Buleleng.

Saat melapor, korban didampingi oleh ibunya dan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lalu bagaimana perkembangan kasus tersebut? 

1.Pemanggilan terlapor perlu bukti yang cukup

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Polres Buleleng mengungkap laporan kasus pemerkosaan tersebut ke awak media pada Rabu (30/3/2022). Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Sumarjaya, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Sampai hari ini, Kamis (31/3/2022), penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng belum meminta keterangan pelaku dan menahan pelaku. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa mereka tidak khawatir terlapor kabur.

“Pemanggilan atau penangkapan terhadap terlapor diperlukan bukti yang cukup. Untuk sementara terlapor tidak dikhawatirkan melarikan diri,” ungkap AKP Sumarjaya pada Kamis (31/3/2022).

2.Penyidik melakukan pemeriksaan pada 4 saksi

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

AKP Sumarjaya menyampaikan hingga hari ini penyidik Unit PPA Polres Buleleng masih memeriksa empat orang saksi.

“Korban, pelapor, dua saksi lainnya,” ungkapnya.

Disebutkan bahwa penyidik sedang melakukan pendalaman dan masih menunggu hasil Visum et Repertum (VER) korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng.

Menurut AKP Sumarjaya, pihak Polres Buleleng belum bisa melakukan pemanggilan terhadap terlapor karena belum ada barang bukti yang kuat.

3. Saat kejadian korban merasa sangat ketakutan

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku yang merupakan ayah kandungnya mendatangi korban dan mengajak melakukan hubungan intim. Ajakan tersebut langsung ditolak oleh korban.

Pelaku kemudian memperkosa korban. Saat kejadian tersebut korban merasa sangat ketakutan. Korban kemudian memberitahu peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya, IAKA.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us