Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kuasa Hukum AI Minta Polresta Denpasar Tegas kepada Pelaku dan Petugas

upload_ff58dce27465889bffb66d9fc63a11f0.jpeg
Keluarga tahanan didampingi kuasa hukum. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Seorang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berinisial AI (35) meninggal dunia, diduga dianiaya tahanan lainnya Rabu lalu, 4 Juni 2025. Kuasa Hukum keluarga AI, Agung Handi, mengatakan kedatangannya ke Polresta Denpasar, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, untuk mengurus beberapa hal. Yaitu mengurus jenazah korban, dan meminta pertanggungjawaban dugaan pengeroyokan yang dialami AI.

"Dari keluarga tentunya sangat merasa dirugikan ya. Dalam hal ini kenapa sampai di Polresta yang harusnya menjadi tempat yang aman gitu ya, ternyata terjadi hal yang tidak kita inginkan," terangnya didampingi Kuasa Hukum lainnya, I Gusti Agung Andra Wibawa dan Putu Eka Wiranjaya Putra.

1. Pada kasus pertama, AI diungkap sangat kooperatif

Polresta Denpasar
Rutan Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Agung Handi, sejak awal kasus dalam dugaan pencabulan hingga ditetapkan menjadi tersangka, korban AI bersikap kooperatif. Pihak AI dan kuasa hukumnya menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, atas peristiwa yang merenggut nyawa AI, pihaknya juga meminta penyidik Polresta Denpasar menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AI.

"Dari awal sebetulnya kasus pertamanya itu dari kita, dari almarhum itu sudah kooperatif. Sudah kooperatif sampai ada penahanan seperti itu, penangkapan dan sebagainya sampai penetapan tersangka. Kita sudah kooperatif," jelasnya.

2. Kuasa hukum minta kasus pengeroyokan diproses

(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti

Saat ini pihaknya berfokus pada kasus pengeroyokan yang dialami AI di dalam rutan. Ia menyampaikan, bahwa keluarga AI menuntut pihak kepolisian untuk mengusut pelaku pengeroyokan tersebut, hingga petugas yang melakukan pengawasan.

"Dalam hal ini korban meninggal dunia. Dari pihak keluarga menuntut," terangnya.

3. Keluarga korban menghendaki autopsi

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak keluarga bersama tiga pengacaranya juga telah menemui dokter forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar untuk membahas autopsi korban. Pihak keluarga AI menghendaki hal tersebut supaya perihal meninggalnya korban jelas, dan luka-luka yang dideritanya. Hasil autopsi tersebut akan dikeluarkan, Rabu (11/6/2025) mendatang.

"Kami juga masuk ke dalam, dijelaskan oleh dokter forensik. Ya kita memang menghendaki autopsi," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us