Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar Ini Dialihkan dari BKSDA Bali ke BPK

Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar Ini Dialihkan dari BKSDA Bali ke BPK
ilustrasi lumba lumba (https://unsplash.com/@flaviewxvx)
Intinya Sih
  • BKSDA Bali resmi mengalihkan pengelolaan konservasi tumbuhan dan satwa liar perairan ke Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Enam spesies utama yang dialihkan meliputi terumbu karang, lumba-lumba, penyu, teripang, paus, dan buaya dengan data mencatat puluhan unit penangkar serta lembaga pelestari aktif di Bali.
  • Perubahan regulasi menegaskan perlunya kejelasan kewenangan konservasi laut agar tidak tumpang tindih, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas lembaga demi keberlanjutan ekosistem Bali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali secara resmi telah melakukan pengalihan pengelolaan konservasi secara penuh kepada Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar, selaku UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan di Provinsi Bali.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko menyampaikan, Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) tertentu di habitat perairan yang menjadi ruang lingkup pengalihan ini mencakup berbagai kelompok biota laut. Antara lain ikan, terumbu karang, penyu, buaya, paus, lumba-lumba, udang, kepiting, lobster, cumi-cumi, gurita, ubur-ubur, teripang, rumput laut, dan lamun.

"Berdasarkan data yang dimiliki BKSDA Bali, terdapat enam jenis spesies tertentu di habitat perairan yang yang sebelumnya dikelola Balai KSDA Bali, kemudian dialihkan ke Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, yakni terumbu karang, lumba-lumba, penyu, teripang, paus, dan buaya," jelasnya.

Potret karang terbesar di dunia, di Kepulauan Solomon (www.nationalgeographic.com/world-largest-coral-colony-discovery)
Potret karang terbesar di dunia, di Kepulauan Solomon (www.nationalgeographic.com/world-largest-coral-colony-discovery)

Data hingga Mei 2026 mencatat terdapat 30 unit penangkar terumbu karang, 28 unit pengedar terumbu dalam negeri dan luar negeri, 28 kelompok pelestari penyu, lima lembaga konservasi umum, serta satu lembaga konservasi khusus yang memiliki spesies tertentu di habitat perairan.

Ratna mengatakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya turut mengatur kegiatan konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan laut, termasuk di Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

Menurutnya, pengaturan tersebut memerlukan kejelasan kewenangan dalam pelaksanaan konservasi TSL di perairan laut, baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi, agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan.

Ratna menambahkan upaya konservasi tidak bisa dilakukan secara parsial. Keanekaragaman hayati (biodiversitas) tidak mengenal sekat-sekat, batas administratif, maupun ruang yang terkotak-kotak, melainkan merupakan satu kesatuan sistem ekologis yang saling terhubung. Keanekaragaman hayati adalah interkoneksi antara ekosistem, spesies, flora, fauna, dan mikroorganisme yang saling bergantung, serta merupakan bagian dari bentang alam sebagai satu kesatuan (landscape approach) yang menuntut terjaganya konektivitas habitat beserta interaksi di dalamnya.

"Kami berharap sinergi, kolaborasi, dan semangat kebersamaan yang telah terbangun selama ini dapat terus terjaga dan semakin diperkuat demi keberlanjutan konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya di Provinsi Bali," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More