Denpasar, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi dua warga negara Ukraina yang sempat viral di medi sosial. Sara B (45) dan anak laki-lakinya yang berinisial BS (7) yang kerap dipanggil Kocong meninggalkan Bali pada Kamis pagi (8/8/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengatakan, selama dalam masa detensi keduanya kooperatif. Keduanya juga berbaur baik dengan petugas imigrasi.
“Enam bulan gak boleh ke sini (Indonesia). Beliau kan kena pencegahan dan penangkalan,” ungkapnya.
Sebelumnya, kehidupan Kocong sempat menjadi sorotan lantaran berkeliaran tanpa pengawasan orangtua.
