Denpasar, IDN Times – Pemerintah Kota Denpasar dengan tegas melarang penggunaan laser pemecah awan hingga 25 Oktober 2023. Ini merupakan salah satu langkah untuk penanganan musibah kebakaran.
Saat ini, Denpasar tengah berjibaku untuk memadamkan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Regional Sarbagita (TPA Suwung) di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Diketahui bahwa hingga saat ini upaya pemadaman kebakaran di lahan seluas 32 hektare tersebut masih terus berlangsung. Dan rencananya dalam 3 bulan mendatang, TPA Suwung ini ditutup total.