Badung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh ke tahap penyidikan. Kerugian Negara akibat Tindak Pidana Korupsi ini ditaksir mencapai Rp130.869.196.075,68.
Meskipun begitu, dalam perkara ini belum ditetapkan tersangkanya. Berikut ini penjelasan penyidikan perkara tersebut.