Sepasang suami istri yang merupakan investor asal Rusia, Amdrei Fazleev (36) dan Alina Fazleeva (27) dideportasi pada Jumat (6/5/2022). (Dok.IDN Times/istimewa)
Melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kemenkumhan Bali telah mendeportasi pasangasan suami istri yang merupakan investor asal Rusia, Amdrei Fazleev (36) dan Alina Fazleeva (27), atas kesalahannya membuat foto, dan video tanpa busana di objek wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan hingga viral di media sosial.
Mereka telah dideportasi pada Jumat (6/5/2022) pukul 20.05 Wita, melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan EK339 – EK133 tujuan Bali–Dubai–Moscow. Selain dideportasi, keduanya juga ditangkal selama 6 bulan dan tidak dimaafkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Kedua WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berkaitan dengan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.