Jadi Korban Pemerkosaan di Nusa Penida, Turis Asal Kanada Trauma

- CEC, turis Kanada, menjadi korban pemerkosaan di Nusa Penida
- Pelaku diancam dan memaksa CEC melakukan hubungan badan di bungalow
- Korban melapor setelah mengurung diri beberapa hari di kamar dan pelaku ditangkap di Pulau Lembongan
Klungkung, IDN Times - Liburan yang seharusnya penuh keceriaan di Nusa Penida berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang turis asal Kanada berinisial CEC (27). Wanita muda itu kini masih dibayangi trauma mendalam usai menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pemuda asal Sorong, Papua Barat, BKW (22).
“Korban mengalami trauma, kondisi psikisnya sangat terguncang. Ia juga mengeluhkan rasa sakit di bagian sensitifnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, Kamis (18/9/2025).
1. Pemerkosaan bermula saat pelaku tiba-tiba berbaur dan ngobrol dengan korban

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu (6/9/2025) malam.
Korban dan sejumlah temannya sedang bersantai di sebuah vila sambil minum dan berbincang ringan. Tiba-tiba, pelaku datang tanpa undangan dan mencoba berbaur.
Menjelang dini hari, teman-teman korban pulang lebih dulu. Pelaku memaksa korban tetap tinggal, bahkan merampas kunci motor korban agar ia tak bisa pergi.
2. Korban diancam dan diperkosa

Pelaku lalu mengajak korban naik motor. Sepanjang perjalanan, korban terus meminta diturunkan, namun pelaku justru melaju kencang.
Ancaman datang saat pelaku melepaskan tangannya dari setang motor untuk menakut-nakuti korban. Tak berdaya, korban hanya bisa diam dan ketakutan.
Di sebuah bungalow di Desa Sakti, pelaku menyeret korban ke kamar, mencekik lehernya, lalu memaksanya melakukan hubungan badan.
3. Korban berani melapor setelah mengurung diri beberapa hari di kamar

Rasa takut membuat korban tak langsung melapor. Ia menutup diri selama 5 hari, hingga akhirnya berani bercerita ke teman-temannya.
Dari sanalah keberaniannya tumbuh, dan melapor ke kantor polisi.
Polisi bergerak cepat. Pelaku yang sempat melarikan diri ke Nusa Lembongan ditangkap Jumat (12/9/2025).
Kini, BKW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Klungkung.
Ia terancam hukuman Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, atau Pasal 6 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan hukuman hingga 4 tahun penjara.