Tak Umum, Rilis Tersangka Kasus Narkoba di Bali Diborgol Depan Publik

Awal tahun, polisi sudah menangkap 20 pemakai hingga kurir

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Kota Denpasar menangkap 20 orang yang terlibat narkotika dalam sepekan, sejak 1 Januari hingga 7 Januari 2019. Dalam waktu sepekan tersebut, seluruhnya diringkus oleh tim gabungan kepolisian Polresta Denpasar dan Satgas Counter Transnasional and Organized Crime (CTOC) Polda Bali.

Ada yang berbeda selama rilis kasus ini. Para tersangka diborgol mulai tangan hingga kakinya, dan rambut kepalanya juga dicukur habis alias digundul.

1. Para tersangka digiring di depan publik dalam keadaan diborgol kaki dan tangannya

Tak Umum, Rilis Tersangka Kasus Narkoba di Bali Diborgol Depan PublikIDN Times/Imam Rosidin

Para tersangka yang berjumlah 20 orang ini turun dari mobil tahanan. Semua tangan dan kaki mereka diborgol. Tak hanya itu, rambut 19 tersangka juga digundul. Sedangkan satu tersangka lagi adalah seorang perempuan. 

"Ini sesuai Commander Wish Bapak Kapolda Bali, yaitu memberantas narkoba dan premanisme. Ini lihat tersangka ini kita borgol kaki dan tangannya," ungkap Kapolresta Denpasar AKBP, Ruddi Setiawan, di Lapangan Puputan Renon, Senin (7/1) sore.

2. Mereka terdiri dari pemakai, kurir hingga residivis

Tak Umum, Rilis Tersangka Kasus Narkoba di Bali Diborgol Depan PublikIDN Times/Imam Rosidin

Untuk diketahui, para tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda wilayah Kota Denpasar dan Kuta. Sementara barang bukti yang diamankan berupa sabu sebayak 22,9 gram, pil ekstasi 25 butir, ganja 308 gram, pil koplo 8210 butir serta pil destro 500 butir.

"Para tersangka ini perannya ada yang menjadi kurir dan ada yang sebagian pemakai," lanjutnya.

Selain itu para tersangka ini memiliki jaringan atau komplotan yang berbeda-beda juga. Bahkan ada beberapa di antara mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Dari 20 tersangka itu, ada yang residivis atau pernah ditangkap tahun 2017 dan ada yang tahun 2015. Setelah dia (Tersangka) keluar dia bermain lagi (Narkoba)," ucapnya.

3. Mereka mendapatkan barang dari lapas

Tak Umum, Rilis Tersangka Kasus Narkoba di Bali Diborgol Depan PublikIDN Times/Imam Rosidin

AKPB Ruddi Setiawan mengungkapkan, para tersangka mendapatkan barang dari Lembaga Permasyarakatan. Hanya saja ia enggan menyebutkan, Lapas mana yang dimaksud.

"Ini untuk kepentingan penyelidikan. Kami masih lakukan penyelidikan," ungkapnya.

Ia menegaskan akan terus memberangus peredaran narkoba di Bali. Bahkan ia mengancam akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang berani bermain-main dengan barang tersebut.

"Kami akan terus memberantas narkoba di Bali, khususnya di wilayah Denpasar sampai kepada akar-akarnya. Kita bisa mengungkapkan jaringan di atasnya (Bandar). Karena ini membuktikan bahwa narkoba masih banyak di wilayah Bali, khususnya Denpasar," ujarnya.

4. Butuh bantuan laporan masyarakat jika mengetahui sesuatu yang mencurigakan di sekitar

Tak Umum, Rilis Tersangka Kasus Narkoba di Bali Diborgol Depan PublikIDN Times/Imam Rosidin

Ia mengharapkan kepada siapapun pihak supaya melaporkan jika menemukan ada sesuatu yang mencurigakan. Ia menyarankan agar lapor ke Polsek terdekat, BNNP, atau Polresta Denpasar.

Untuk diketahui, para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Generasi yang bisa kita selamatkan adalah anak muda sebanyak lima ribu jiwa," pungkasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya