Berlagak Jadi Terapis Spa, Pria Asal Jimbaran Cabuli Turis Jepang

Tega banget sih!

Denpasar, IDN Times - Aparat satuan Resor Kota Denpasar mengamankan I Ketut Budita yang melakukan pencabulan pada wisatawan mancanegara (Wisman) asal Jepang, SK. Pelaku diamankan di rumahnya daerah Jimbaran, Kuta Selatan, pada Minggu (14/10).

1. Pelaku mengaku pernah jadi seorang terapis spa

Berlagak Jadi Terapis Spa, Pria Asal Jimbaran Cabuli Turis Jepanginstagram.com/jewellspraytanningandwellness

Baca Juga: Memalukan, Pegawai PDAM & Oknum PNS di Klungkung Nyabu Bareng

Awal kejadian, hari Sabtu (13/10) lalu, sekitar pukul 02.00 Wita, korban sedang berjalan-jalan ke sebuah clubbing di kawasan Kuta. Pelaku yang melihat korban berjalan sendirian, lantas berkenalan dengan korban. Lalu pelaku mentraktirnya minum bir.

"Karena situasi klub sangat ramai, pelaku mengajak korban untuk keluar dan ngobrol. Saat itulah pelaku mengaku pernah menjadi terapis spa," jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Rabu (17/10).

2. Dicabuli di kamar korban

Berlagak Jadi Terapis Spa, Pria Asal Jimbaran Cabuli Turis JepangPexels.com/ Kristin Vogt

Karena percaya, korban mau-mau saja ketika pelaku menawarkan diri untuk memijatnya. Bersama pelaku, lalu menuju hotel tempat menginap korban di Jalan Benesari, Kuta, Badung. Sesampainya di kamar hotel, korban kemudian berganti pakaian.

Tidak ada gelagat mencurigakan ketika pelaku memijat korban di bagian kaki hingga punggung. Berikutnya, tangan pelaku mulai menjangkau area-area sensitif korban. "Saat itu korban sudah merasa aneh," terangnya.

Setelah dipijat, korban kemudian beranjak dari tempat tidurnya. Namun pelaku justru mendorong tubuh korban hingga tersungkur. "Pelaku lantas menindih korban dan melakukan pencabulan," lanjutnya.

Mendapat perilaku tersebut, korban berusaha melawan dan berteriak. Pelaku lantas pergi dan melarikan diri.

3. Begini proses ditangkapnya

Berlagak Jadi Terapis Spa, Pria Asal Jimbaran Cabuli Turis JepangIDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Ketahuan Bobol Rumah di Kuta, Pria Jember Sembunyi di Kamar Mandi

Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas menuju ke lokasi tempat tinggal tersangka, lalu mengamankannya ke Mapolresta Denpasar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan perbuatan cabul. Adapun barang bukti yang diamankan adalah pakaian korban, pakaian tersangka, dan sepeda motor milik tersangka.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya